BISAKAH MENGAJUKAN PERCERAIAN DI INDONESIA BILA PERKAWINAN DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI

BISAKAH MENGAJUKAN PERCERAIAN DI INDONESIA BILA PERKAWINAN DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini tentunya sangat penting sekali untuk kita bahas. Jika kita berbicara mengenai perceraian tentunya bukanlah hal yang asing lagi bagi kita semua. Terutama dalam website ini sebenarnya kita telah menguliti semua sisi dari perceraian itu sendiri. Mulai dari syarat-syarat pengajuan perceraian, mekanisme perceraian, prosedur perceraian, cerai talak, cerai gugat, bahkan efek dari perceraian itu sendiri sudah kita bahas dalam website ini. Namun, yang belum kita bahas sampai dengan saat ini yaitu mengenai pengajuan perceraian di indonesia sedangkan pernikahannya di langsungkan di luar negeri.

Bahwa jika kita berbicara mengenai tempat melangsungkan pernikahan, tentunya bervariasi. Ada yang melangsungkan pernikahan di rumah sendiri, ada yang di Kantor Urusan Agama langsung, ada yang tinggal di kota A dan nikah di kota B, ada yang domisilinya di Indonesia kemudian melangsungkan pernikahan di luar Negeri, dan ada juga yang memang pada saat itu sedang berdomisili di luar negeri atau bekerja di luar negeri kemudian menikah di negera tempat mereka bekerja tersebut dengan pria atau wanita yang ada di luar negeri tersebut. Semuanya tentu tergantung pasangan suami istri untuk melangsungkan pernikahan mereka.

Selanjutnya terkait perceraian, dalam hal ini kami tidak akan membahas kembali mengenai pernikahan yang dilangsungkan di Indonesia kemudian proses perceraiannya juga dilangsungkan di Indonesia. Khusus dalam artikel ini kami akan membahas pernikahan di luar negeri kemudian mengajukan perceraiannya di Indonesia. Hal ini senada dengan judul artikel kami yaitu BISAKAH MENGAJUKAN PERCERAIAN DI INDONESIA BILA PERKAWINAN DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI?

BISAKAH MENGAJUKAN PERCERAIAN DI INDONESIA BILA PERKAWINAN DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI
BISAKAH MENGAJUKAN PERCERAIAN DI INDONESIA BILA PERKAWINAN DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI

Bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri dan kemudian para pihak ingin mengajukan perceraian di Indonesia secara hukum Indonesia  adalah BISA/BOLEH untuk mengajukan perceraiannya sepanjang Perkawinan yang diadakan di luar negeri tersebut sah secara hukum.  Adapun sah secara hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Perkawinan tersebut dicatatkan pada negara tempat melangsungkan pernikahan
  2. Perkawinan tersebut dilaporkan pada KBRI atau perwalian negara Indonesia yang ada di negara tempat melangsungkan pernikahan
  3. Perkawinan tersebut dilaporkan  untuk dicatatkan di kantor Perkawinan Indonesia.

Adapun dasar hukum pencatatan perkawinan luar negeri tersebut terdapat dalam Pasal 37 ayat (1) UU No 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang berbunyi “Perkawinan warga negara Indonesia di luar wilayah  negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi  yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan pada perwakilan Republik Indonesia”. 

Selanjutnya dasar hukum Pencatatan perkawinan di Indonesia terdapat dalam Pasal 56 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu “Perkawinan yang dilansgungkan diluar indonesia antara dua orang warga negara Indonesia  atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negera Asing  adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara indonesia tidak melangggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini”.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa bagi warga negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan di luar negeri atau di luar negara kesatuan Republik Indonesia dapat mengajukan perceraian di Indonesia dengan syarat perkawinan tersebut sah secara hukum baik hukum perkawinan yang ada di Indonesia maupun hukum perkawinan yang ada ditempat melansungkan perkawinan itu sendiri.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara dalam pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum dalam pencatatan perkawinan di Indonesia, perceraian TKW, perceraian TKI, Perceraian diluar negeri, hak asuh anak, hadhanah, pembagian harta bersama, pembagian warisan, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, pembatalan perkawinan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacar-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *