PEMBAYARAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH SETELAH PUTUSAN PENGADILAN

PEMBAYARAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH SETELAH PUTUSAN PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini menurut kami di sini sangat penting sekali. Masih banyak di antara istri yang dijatuhkan talak oleh suaminya melalui cerai talak di Pengadilan Agama bertanya-tanya kepada kami. Khususnya pertanyaan kapan hak istri itu akan ditunaikan oleh suaminya? apakah saat proses sidang perceraian, apakah saat mediasi, apakah pada saat sidang ikrar, atau apakah setelah akte cerai sudah diterbitkan oleh Pengadilan Agama.

Bahwa dengan banyaknya pertanyaan tersebut, hal tersebut menunjukan bahwa masih banyak di antara istri dalam cerai talak yang belum mengetahui dan memahaminya. Meskipun mungkin pihak mediator saat mediasi sudah menjelaskannya, atau pihak pengadilan sudah menjelaskan pada saat persidangan tersebut. Namun, ya namanya manusia terkadang lupa dan juga terkadang kurang memahami ketika dijelaskan secara lisan. Maka dengan demikian dengan ini kami mencoba menjelaskannya melalui tulisan yaitu melalui artikel ini dengan judul PEMBAYARAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH SETELAH PUTUSAN PENGADILAN. Kami berharap dengan artikel ini semoga para istri yang diceraikan oleh suaminya bisa memahaminya dan juga bisa mempraktekannya saat persidangan nanti.

PEMBAYARAN NAFKAH IDDAH DAN MUT'AH SETELAH PUTUSAN PENGADILAN
PEMBAYARAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH SETELAH PUTUSAN PENGADILAN

Bahwa berkait Kapan membayaran nafkah iddah dan nafkah mut’ah tersebut dibayarkan dalam hal ini kami merujuk kepada Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019, SEMA No. 1 Tahun 2017 menerangkan bahwa” Maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madhiyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu”.

Bahwa dari Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019, SEMA No. 1 Tahun 2017 di atas dapat kita simpulkan bahwa pembayaran nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madhiyah tersebut dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak oleh suami. Dalam hal suami belum bisa menunaikan kewajibannya, maka majelis hakim akan meminta pertimbangan kepada isti apakah keberatan atau tidak. Jika tidak keberatan maka istri mempersilahkan kepada suami untuk mengucapkan ikrar, selanjutnya jika istri keberatan maka Majelis hakim akan menunda sidang sampai suami sanggup untuk membayarkan kewajibannya selambat-lambatnya 6 bulan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan cerai, jawaban, Replik, Duplik, Gugatan Rekonpensi, daftar bukti, kesimpulan, perjanjian bersama, kontrak, kesepakatan perdamaian, butuh jasa Pengacara, Lawyer, Kuasa Hukum, Penasehat Hukum dalam pengajuan perceraian muslim, Perceraian non muslim, hak asuh anak, hadhanah, pembagian harta bersama, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi nikah, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, PMH atau perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *