SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK KE PENGADILAN

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK KE PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini tentunya sangat menarik untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Dimana pada artikel sebelumnya, kami sudah membahas mengenai alasan yang dapat dijadikan untuk pengajuan permohonan asal usul anak ke Pengadilan. Rasanya kurang lengkap kalau pembahasan kita hanya sampai di situ, karena selain kita harus mengetahui alasannya secara hukum, dalam hal pengajuan permohonan asal usul anak ke pengadilan kita harus mengetahui juga syarat-syarat dalam pengajuannya.

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK KE PENGADILAN dalam hal ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh Pemohon. Sehingga selama ini tidak sedikit dari Permohonan asal usul anak yang diajukan ke Pengadilan agama yang ditolak atau tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Dengan pertimbangan bahwa syarat-syarat untuk pengajuan permohonan tersebut tidak lengkap atau kurang. Dengan syarat yang tidak lengkap sehingga Majelis Hakim dengan mudahnya menolak permohonan dari Permohon. Lalu pertanyaannya adalah apa saja syarat pengajuan Permohonan Asal Usul anak tersebut?

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK KE PENGADILAN
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK KE PENGADILAN

Bahwa untuk mengajukan permohonan asal usul  anak ke Pengadilan, Pemohon harus melengkapi syarat-syarat sebegai berikut:

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Pemohon
  3. Foto copy akte nikah
  4. Foto copy Bukti Nikah Sirih (jika ada)
  5. Akte Kelahiran anak
  6. Foto Copy Kartu keluarga

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika Bapak/Ibu ingin mengajukan Permohonan asal usul anak ke Pengadilan. Semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu Bapak/ibu sebagai reverensi dalam mengajukan permohonannya. Sehingga apa yang dimohonkan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim sebagaimana yang Bapak/ibu inginkan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum seputar permohonan asal usul anak atau permasalahan lain seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, mediasi, sengketa waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke Kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *