SANKSI PIDANA ATAS PENCURIAN RINGAN YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG

SANKSI PIDANA ATAS PENCURIAN RINGAN YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Karena tindak pidana pencurian tersebut sangat banyak sekali terjadi di lingkungan masyarakat. Dan tindak pidana pencurian tersebut terjadi secara bermacam-macam, mulai dari pencurian biasa, pencurian ringan, pencurian pemberatan dan lain-lainnya. Dan mulai dari pencurian sekala kecil hingga pencurian sekala besar dan lain-lainnya.

Bahwa dari segala bentuk pencurian tersebut, kami telah menulis artikelnya di website ini, termasuk pembahasan terkait pencurian ringan. Namun yang belum kami bahas terkait sanksi bagi pelaku pencurian ringan yang dilakukan secara berulang kali. Dan pembahasan ini kami pandang perlu untuk kita bahas, karena pencurian tersebut hanya bersekala kecil, dan tidak dilakukan di malam hari, dan juga tidak dilakukan dalam keadaan darurat. Tetapi dilakukan dalam keadaan biasa, namun tindakannya dilakukan secara berulang kali. 

SANKSI PIDANA ATAS PENCURIAN RINGAN YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG
SANKSI PIDANA ATAS PENCURIAN RINGAN YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG

Bahwa terkait SANKSI PIDANA ATAS PENCURIAN RINGAN YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG tersebut dapat dilihat dari tindakan pencurian sebelumnya. Apakah tindakan pencurian sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani sanksi pidananya, maka dengan kategori tersebut disebut dengan pengulangan tindak pidana  (residive).  Dan untuk sanksi pengulangan terhadap tindak pidana tersebut juga berat. Dan sebaliknya jika tindak pidana pencurian ringan tersebut dilakukan secara berulang, namun atas perbuatan tersebut belum pernah atau belum ada putusan pidana yang menghukum perbuatan sebelumnya. Maka dalam hal ini sanksinya bagi pelaku hanya berlaku satu sanksi pidana.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi para pembaca, Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan kasasi, permohonan peninjuan kembali, kesepakatan bersama, kesepakatan perdamaian, perjanjian, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau Bapak/ibu  butuh jasa Pengacara, Kuasa hukum, Penasehat Hukum, Lawyers, mediator, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum, baik itu pidana maupun perdata, maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapa/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *