HANYA MEMILIKI SAKSI KORBAN DAN TIDAK MEMPUNYAI ALAT BUKTI YANG LAINNYA APAKAH LAPORAN TETAP BISA DITERIMA POLISI – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Sebuah masalah yang sering terjadi dilingkungan masyarakat yang berkedudukan sebagai korban tindak pidana. Dimana ketika yang bersangkutan menjadi korban sebuah tindak pidana, namun ketika membuat laporan kepada pihak kepolisian, si korban tidak memiliki bukti-bukti pendukung untuk membuat laporan tersebut. Sehingga hal inilah yang menjadi dilema selama ini.
Selain dari itu, terkadang si pelaku yang melakukan tindak pidana, juga telah mempelajari setuasi, bagaimana supaya aksi yang mereka lakukan tersebut tidak meninggalkan jejak sedikitpun. Sehingga dengan tidak adanya jejak tersebut, maka tentunya hal tersebut membuat sulit korban untuk membuat sebuah laporan dikepolisian. Karena tentunya untuk membuat laporan tersebut, korban harus memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporannya.

Hal tersebut merupakan masalah serius yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. Sehingga korban-korban tindak pidana ini sangat banyak sekali terjadi dalam lingkungan masyarakat, sedangkan untuk pelakunya masih berkeliaran di sekitarnya. Ingin menjerat mereka dengan laporan polisi, agar pelaku diberi sanksi sesuai perbuatannya. Namun, saksi maupun bukti-bukti untuk melaporkan tindak pidana tersebut tidak ada. Pertanyaannya adalah jika HANYA MEMILIKI SAKSI KORBAN DAN TIDAK MEMPUNYAI ALAT BUKTI YANG LAINNYA APAKAH LAPORAN TETAP BISA DITERIMA POLISI?
Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, terlebih duhulu kami akan menjelaskan jenis-jenis alat bukti dalam hukum acara pidana sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 235 UU No 20 Tahun 2025 sebagai berikut:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Keterangan Terdakwa
- Barang bukti
- Bukti elektronik
- Pengamatan Hakim, dan
- Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Bahwa sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 108 ayat 1 KUHAP yang menerangkan bahwa “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa pidana berhak melaporkan kepada penyelidik/penyidik”. Dari pasal tersebut sangat jelas sekali bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi koban tindak pidana berhak untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dan dari laporan tersebut pihak kepolisian akan melakukan penyidikan untuk mencari tahu perbuatan tersebut perbuatan tindak pidana atau bukan. Sehingga dengan keadaan demikian meskipun hanya berdasarkan pada kesaksian korban saja, secara aturan hukum laporan tetap akan diproses melalui tahap penyelidikan. Karena menerima laporan merupakan tugas dan wewenang dari penyidik. Dan penyidik juga bertugas untuk mencari bukti-bukti lain agar tersangkanya dapat ditemukan.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di sahre artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah bagian dari sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, pembagian harta bersama, gono gini, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, perwalian, pengampuan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penggelapan, penipuan, KDRT dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
