TATA CARA MEMBUAT LAPORAN KDRT DI KEPOLISIAN

TATA CARA MEMBUAT LAPORAN KDRT DI KEPOLISIAN – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Pada artikel sebelumnya kami sudah membahas terkait sanksi pidana terhadap pelaku KDRT dan juga kami telah membahas mengenai macam-macam KDRT. Namun, kami berharap pemahaman masyarakat tidak boleh terhenti disitu. Karena jika hanya sampai di situ, tentunya masyarakat merugi, karena tidak mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan ketika Kekerasan Dalam Rumah Tangga terjadi.

TATA CARA MEMBUAT LAPORAN KDRT DI KEPOLISIAN – Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan pada artikel sebelumnya, Sanksi KDRT di Indonesia diatur dalam UU No.23 tahun 2004 yang disingkat dengan UU PKDRT. Dengan sanksi pidana penjara 3 tahun sampai dengan 20 tahun atau pidana denda mulai dari Rp. 5 Juta hingga Rp. 500 juta rupiah. UU PKDRT tersebut merupakan sebagai landasan atau dasar larangan bagi pelaku KDRT di dalam rumah tangga terhadap anggota keluarga. Anggota keluarga di sini terdiri dari Istri, suami, anak dan orang yang tinggal menetap di dalam rumah tangga.

TATA CARA MEMBUAT LAPORAN KDRT DI KEPOLISIAN
TATA CARA MEMBUAT LAPORAN KDRT DI KEPOLISIAN

Bahwa perlu kita ketahui bahwa macam-macam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti:

  1. Kekerasan fisik
  2. Kekerasan psikis
  3. Kekerasan seksual
  4. Penelantaran Rumah tangga

Bahwa jika dari macam-macam bentuk KDRT di atas, terjadi di dalam rumah tangga. Maka korban dapat membuat laporan atau pengaduan kepada kepolisian dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Kumpulkan semua bukti KDRT tersebut
  2. Korban dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat atau Unit Pelayanan Perempuan dan anak  (PPA) Polres setempat.
  3. Serahkan semua bukti sebagaimana yang terdapat dalam point 1
  4. Lakukan visum et Repertum
  5. Berikan keterangan secara jelas dan lengkap terkait kronologis perkara
  6. Menerima surat Tanda Terima  Laporan (STTL)

Bahwa penjelasan tata cara di atas, merupakan penjelasan dalam hal membuat laporan atau pengaduan KDRT secara langsung atau manual di kantor polisi. Namun, dalam hal pengaduan KDRT ini, juga dapat dilakukan secara online, baik melalui whatsapp, email, website resmi yang telah disediakan oleh pihak kepolisian atau Komnas Perempuan.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum seputar permasalahan hukum perdata, maupun pidana atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *