SANKSI PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA

SANKSI PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini yang pastinya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Adapun yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas. Salah satu penyebabnya adalah masalah sepele, namun tindakan tersebut bisa berujung pidana bagi pelakunya. Jika pelakunya benar-benar terbukti telah melakukan pencurian dalam keluarga atau rumah tangga.

Bahwa pencurian dalam keluarga ini bisa jadi dilakukan oleh suami, istri, anak, keluarga sedarah, semenda baik garis lurus  maupun garis menyamping sampai derajat kedua. Artinya semua anggota keluarga bisa mengadukan atau melaporkan anggota keluarganya yang melakukan pencurian dalam keluarga. Namun, anggota keluarga tersebut bisa kembali mencabut aduan atau laporannya tersebut dari kepolisian dalam jangka waktu 3 bulan setelah aduan diajukan. Karena  pencurian dalam keluarga merupakan delik aduan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 30 ayat 1 UU No 1 tahun 2023 yang menegaskan bahwa “Pengaduan dapat ditarik kembali oleh Pengadu dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan”.

SANKSI PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA
SANKSI PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA

Bahwa terkait SANKSI PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA di dalam KUHP lama sudah diatur. Hal ini bisa dilihat di dalam Pasal 367 ayat 1, dan kemudian di dalam KUHP Baru yang diberlakukan pada tanggal 02 Januari 2026 terkait pencurian dalam keluarga tersebut di atur dalam Pasal 481 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa:

  1. Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan.
  2. Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan Korban jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua.

Dan adapun sanksi pidana yang dapat dikenai terhadap pelaku, tergantung kepada pasal mana yang telah dilanggar. Karena pelaku pencurian dalam keluarga tersebut dapat dijerat dengan Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru.

Demikianlah artikel ini, kami berharap yang namanya pencurian dalam keluarga tersebut tidak terjadi lagi dalam masyarakat kita. Dan jika hal tersebut terjadi saran kami di sini berikan kesempatan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Karena yang melakukan pencurian tersebut juga merupakan anggota keluarga dari keluarga tersebut. Silahkan Bapak/Ibu bagi yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, mou, kesepakatan bersama, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, perjanjian sewa menyewa, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator, legal perusahaan, lawyers dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum yang meliputi perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI/TKW, cerai talak, cerai gugat, wali adhol, dispensasi kawin, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat cerai, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, adopsi anak, akte lahir, pengampuan, pengakuan anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, KDRT, pencurian dalam keluarga, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *