DALUWARSA PENGADUAN PENCURIAN DALAM KELUARGA

DALUWARSA PENGADUAN PENCURIAN DALAM KELUARGA – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Pada artikel sebelumnya kami sudah membahas terkait sanksi pidana pencurian dalam keluarga. Di dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa pencurian dalam keluarga dapat dijerat dengan sanksi pidana. Hal ini sebagaimana di atur di dalam Pasal 367 ayat 1 KUHP lama dan kemudian di dalam KUHP baru dapat dilihat dalam Pasal 481 ayat 1 dan 2. Dan untuk sanksi pidananya sendiri tergantung dari pasal yang mana yang dilanggar oleh Pelaku. Karena secara hukum Pasal pencurian di dalam KUHP baru di atur dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Bahwa menurut kami di sini, mengetahui DALUWARSA PENGADUAN PENCURIAN DALAM KELUARGA tersebut sangat penting sekali. Dan selain dari penting, hal ini juga menarik untuk kita bahas. Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa pencurian dalam keluarga tersebut pada prinsipnya merupakan masalah sepele, atau masalah ringan. Dan untuk penyelesaiannya pun pada kenyataannya bisa dilakukan secara kekeluargaan. Jika hal tersebut di bawa ke jalur hukum, tentu permasalahan keluarga tersebut tidak lagi hanya diketahui oleh pihak keluarga, tetapi sudah diketahui oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya mengetahui permasalahan tersebut. Maka alangkah baiknya jika permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, pastinya itu merupakan langkah yang paling baik untuk ditempuh.

DALUWARSA PENGADUAN PENCURIAN DALAM KELUARGA
DALUWARSA PENGADUAN PENCURIAN DALAM KELUARGA

Bahwa di sini kami berfikiran positif, kami yakin pihak keluarga telah mengupayakan hal-hal yang telah kami sampaikan dalam pragraf di atas. Namun, di satu titik, permasalahan tersebut tetap tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Mungkin pihak korban sudah memberikan waktu agar pelaku menyelesaikannya, atau pihak korban sudah memberikan alternatif-alternatif penyelesaian permasalahan tersebut. Namun, pihak pelaku tetap dengan egonya, sehingga permasalahan tersebut tetap tidak selesai. Dan hal tersebut membuat korban yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya hukum di kepolisian.

Bahwa perlu diketahui pencurian dalam keluarga termasuk kepada delik aduan relatif. Adapun yang dimaksud dengan delik aduan relatif di sini adalah Tindak pidana yang penuntutannya memerlukan pengaduan karena hubungan keluarga atau darah antara pelaku dan korban. Dan karena hal tersebut merupakan delik aduan, maka aduan tersebut bisa dicabut kembali oleh si Pengadu dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah aduan diajukan.  Dan di samping pengaduan tersebut dapat ditarik atau dicabut kembali, si pengadu yang merupakan sebagai korban di sini juga wajib mengetahui kapan daluwarsa pengaduan tersebut. Karena jika dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga tersebut sudah lama terjadi, dengan adanya penguluran waktu untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun secara kekeluargaan tetap tidak selesai, maka pengaduan tersebut tidak bisa diadukan lagi.

Bahwa terkait Pengaduan Tindak Pidana pencurian dalam keluarga, dimana daluwarsa atau batas waktunya di atur di dalam Pasal 74 KUHP Lama, dan Pasal 29 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru yang menerangkan bahwa: Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:

  • 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  • 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari penjelasan kedua pasal di atas, dapat kita simpulkan bahwa Daluwarsa pengaduan tindak pidana pencurian dalam keluarga tersebut adalah  selama 6 (enam) bulan  terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengetahui adanya tindak pidana dan juga yang berhak mengadukan tersebut berada di wilayah republik Indonesia. Dan jika pengadunya berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka jangka waktu pengaduan tersebut adalah paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadukan tindak pidana pencurian dalam keluarga tersebut mengetahuinya.

Demikianlah artikel singkat ini kami buat, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, reduplik, duplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, advokat, lawyers dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, warisan, hak asuh anak, nafkah anak, hadhanah, harta bersama, harta gono gini, wali adhol, dispensasi nikah, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, adopsi anak, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners  atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *