SEBAB-SEBAB SESEORANG AHLI WARIS TIDAK BISA MENDAPATKAN HARTA WARISAN DARI PEWARIS

SEBAB-SEBAB SESEORANG AHLI WARIS TIDAK BISA MENDAPATKAN HARTA WARISAN DARI PEWARIS – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Di dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai Solusi ketika salah satu ahli waris tidak mau atau keberatan untuk membagi harta pewaris kepada ahli waris yang lainnya. Solusi tersebut sudah kami jelaskan di dalam artikel sebelumnya, dalam hal ini para pembaca bisa membacanya di arsip artikel kami terbaru yang terdapat di dalam website www.kantorpengacaragusrianto.com yang dapat diakses secara gratis untuk para pembaca dan juga para pencari keadilan dalam menyelesaikan permasalahan warisan.

Bahwa perlu kita curigai apa yang menyebabkan seseorang ahli waris tidak mau membagi harta warisan pewaris kepada ahli waris yang lainnya. Apakah karena utang pewaris belum selesai, atau karena ada niat buruk ingin menguasai secara seluruhnya, atau karena ahli waris tersebut sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan terhalang untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris, atau karena sebab lainnya. Hal tersebut benar-benar diperhatikan oleh para ahli waris yang lainnya. Karena yang namanya permasalahan waris harus segera diselesaikan setelah pewaris meninggal dunia. Karena jika tidak diselesaikan segera, maka hal tersebut bisa mendatangkan masalah baru dikemudian harinya. Karena namanya umur kita tidak mengetahuinya. Terkadang yang namanya ahli waris tersebut ada ahli waris utama/ pokok, dan ada juga ahli waris pengganti. Maka selagi ahli waris utama atau ahli waris pokok ada, maka harta warisan tersebut alangkah baiknya untuk diselesaikan.

SEBAB-SEBAB SESEORANG AHLI WARIS TIDAK BISA MENDAPATKAN HARTA WARISAN DARI PEWARIS
SEBAB-SEBAB SESEORANG AHLI WARIS TIDAK BISA MENDAPATKAN HARTA WARISAN DARI PEWARIS

Bahwa untuk pembagian warisan tersebut, para ahli waris juga perlu mengetahui siapa saja yang berhak untuk menerimanya dan siapa saja yang tidak bisa atau terhalang untuk menerimanya. Khusus di dalam artikel ini kami akan membahas terkait SEBAB-SEBAB SESEORANG AHLI WARIS TIDAK BISA MENDAPATKAN HARTA WARISAN DARI PEWARIS.  Adapun SEBAB-SEBAB SESEORANG AHLI WARIS TIDAK BISA MENDAPATKAN HARTA WARISAN DARI PEWARIS sudah diatur di dalam Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa:

“Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris.
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa ahli waris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Itulah sebab-sebab seseorang tidak bisa atau terhalang untuk menjadi ahli waris dari pewaris. Dan hal ini harus dipahami oleh setiap ahli waris, apakah dirinya termasuk kategori sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 173 KHI di atas atau tidak, jika termasuk dalam kategori Pasal di atas, maka tidak baik jika tetap menghalangi atau mempersulit pihak lain yang seharusnya mendapatkan hak warisnya dari pewaris. Jika tetap menghalangi ahli waris yang lain untuk mendapatkan harta waris dari pewaris, maka ahli waris tersebut dapat melakukan langkah hukum baik perdata maupun pidana dan sebagainya.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa menjadi bahan referensi bagi pembaca jika ingin melalukan pembagian warisan. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca jika ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam hal menyelsaikan permasalahan warisan, penetapan ahli waris, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKW, Perceraian TKI, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, pengampuan, perwalian, adopsi anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *