SOLUSI PEMBAGIAN WARIS DIMANA HARTA WARISAN MASIH MENJADI ANGGUNAN DI BANK

SOLUSI PEMBAGIAN WARIS DIMANA HARTA WARISAN MASIH MENJADI ANGGUNAN DI BANK – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Permasalahan masyarakat sangat beragam sekali, mulai dari masalah rumah tangga, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, harta gono gini, harta bersama, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, dan lain-lainnya.

Bahwa dalam satu permasalahan tersebut, terkadang juga ada cabangnya. Contohnya kita ambil masalah waris. Di dalam masalah waris ini juga beragam masalah yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. Mulai dari masalah penetapan ahli waris, salah satu ahli waris menahan harta warisan, ahli waris menjual sepihak harta warisan pewaris, salah satu ahli waris menguasai sepihak harta warisan dari pewaris, salah satu ahli waris enggan untuk memberikan hak waris dari ahli waris yang lainnya, masalah ingin membagi harta warisan, namun harta warisan tersebut masih menjadi anggunan di bank, dan banyak masalah lainnya.

SOLUSI PEMBAGIAN WARIS DIMANA HARTA WARISAN MASIH MENJADI ANGGUNAN DI BANK
SOLUSI PEMBAGIAN WARIS DIMANA HARTA WARISAN MASIH MENJADI ANGGUNAN DI BANK

Itulah ragam masalah waris yang terjadi dilingkungan masyarakat. Jika kita uraikan semua, saya rasa tidak akan habis-habisnya. Namun,dalam hal ini kami akan membahas salah satu permasalahan waris yaitu ingin membagi waris, namun  HARTA WARISAN MASIH MENJADI ANGGUNAN DI BANK. Permasalahan waris seperti ini merupakan permasalahan yang sering timbul di lingkungan masyarakat. Dan ajal pun tidak ada satu pun yang tau, terkadang di masa hidup pewaris, pewaris melakukan pinjaman di bank untuk kepentingannya. Dan yang menjadi jaminan di bank adalah surat menyurat penting seperti sertifikat hak milik, BPKB kendaraan dan lain-lainnya.

Bahwa seiring waktu pinjaman sudah di cairkan bank, pewaris sebelum meninggal dunianya sudah melakukan beberapa kali ansuran dan pihak bank pun sudah menerimanya. Namun, berjalannya waktu pewaris meninggal dunia. Sedang utang di bank masih ada, tentu dengan utang yang belum lunas, maka pihak bank tetap menahan jaminan pewaris tersebut. Dengan kondisi seperti itu, ahli waris dari pewaris ingin melakukan pembagian waris, namun tidak bisa. Karena semua aset dan jaminan masih ada di pihak Bank. Maka dengan keadaan demikian para ahli waris menjadi bingung, apa yang harus mereka lakukan. Pada hal semua ahli waris mempunyai hak untuk itu.

Bahwa SOLUSI PEMBAGIAN WARIS DIMANA HARTA WARISAN MASIH MENJADI ANGGUNAN DI BANK, maka dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh para ahli waris, sebagai berikut:

  1. Laporan kematian ke Bank dengan melampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan Identitas pewaris dan ahli waris.
  2. Musyawarah keluarga untuk menutup utang bank, hal ini bisa dibayar bersama-sama atau salah satu ahli waris. Namun, untuk pelunasan tersebut harus dihitung dan dicatat agar setelah harta  warisan di jual dikeluarkan terlebih dahulu uang untuk pelunasan bank.
  3. Jika uang untuk pelunasan bank sudah dikeluarkan dan diserahkan kepada pihak yang melunasi, maka sisa uang tersebut menjadi hak dari ahli waris  sesuai dengan pembagiannya.

Itulah solusi dalam pembagian waris ketika harta warisan yang akan dibagi oleh ahli waris masih menjadi anggunan di Bank. Perlu untuk diketahui bahwa dalam hal pembagian waris tersebut dapat dilakukan secara kekeluargaan, kesepakatan bersama dengan para ahli waris. Tanpa melibatkan pembagian waris melalui Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan solusi kepada para pihak ahli waris yang hendak membagi warisan, namun harta warisan tersebut masih menjadi anggunan atau jaminan di Bank. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, replik, jawaban, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian, kesepakatan bersama, kesepakatan perdamaian, atau butuh jasa pengacara, advokat, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator, legal perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perceraian TKI, perceraian TKW, perwalian, pembagian harta bersama, gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan kasus-kasus yang lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga dapat melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *