Merupakan pembahasan terbaru dari website kami. Pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami berharap dengan adanya pembahasan ini setidaknya bisa memberikan referensi bagi para pembaca jika ingin melakukan pengesahan anak maupun pengakuan anak di Pengadilan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pertimbangan dalam hal memberikan kepastian status hubungan hukum antara orang tua dengan anaknya.
Bahwa terkait pengesahan anak dengan pengakuan anak ini, sangat banyak sekali masyarakat kita yang belum mengetahuinya. Terkadang dengan ketidaktahuan mereka, mereka selalu memaksakan diri untuk melakukannya, sehingga apa yang mereka inginkan tidak tercapai dengan baik. Atau dalam hal ini mereka seharus melakukan proses pengesahan anak, bukan pengakuan anak. Atau sebaliknya mereka seharusnya melakukan pengakuan anak bukan pengesahan anak, tetapi secara prakteknya karena mereka tidak mengetahuinya mereka melakukan pengesahan anak. Sehingga apa yang mereka ajukan ke Pengadilan tersebut keliru, dan hasilnya pun juga tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.
Bahwa dengan adanya permasalahan di atas agar pihak pemohon pengesahan anak atau pihak pemohon pengakuan anak tidak keliru dalam pengajuannya. Dalam hal ini terlebih dahulu Pihak Pemohon terlebih dahulu mengetahui dan memahami akan perbedaannya tersebut. Inilah perbedaan antara Pengesahan Anak dengan Pengakuan anak secara hukum, sebagai berikut:
- Status anak. Dalam hal pengakuan anak, anak tetap berstatus sebagai anak luar kawin. Sedangkan pengesahan anak, dalam hal ini status anak berubah secara hukum menjadi anak sah.
- Hak Waris. Dalam hal pengakuan anak, dimana hak waris anak terbatas yaitu 1/3 bagian dari harta warisan. Sedangkan dalam pengesahan anak, dimana anak memiliki hak waris penuh atas harta orang tua kandungnya layaknya anak sah pada umumnya.
- Syarat Perkawinan orang tua. Pengakuan anak bisa dilakukan meskipun ayah biologis tidak atau belum menikahi ibu kandung anak. Sedangkan dalam pengesahan anak, dapat diajukan jika kedua orang tua kandung anak telah melangsungkan pernikahan secara sah baik secara agama maupun secara negara.
- Dasar hukum. Pengakuan anak di atur di dalam Pasal 49 hingga Pasal 51 Perpres No.96 Tahun 2018. Sedangkan untuk pengesahan anak di atur di dalam Pasal 52 Perpres No.96 Tahun 2018 serta KHI dan KUHPerdata.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita semua, terutama pihak-pihak yang membutuhkan informasi-informasi terkait pengakuan anak atau pun pengesahan anak. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Permohonan, gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kontrak, perjanjian sewa menyewa, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, lawyers, kuasa, penasehat hukum, para legal, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian WNI, perceraian TKI, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, KDRT dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu pembaca dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
