BEBERAPA HAL PENYEBAB UTANG PIUTANG (PERDATA) MENJADI PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal permasalahan utang piutang tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah kami uraikan di dalam artikel-artikel sebelumnya. Permasalahan utang piutang tersebut beragam, dan bentuk-bentuk penyelesaiannya juga beragam. Dan semuanya tergantung para pihak dalam menghadapi dan niat baik untuk menyelesaikan suatu permasalahan tersebut.
Berbicara mengenai penyelesaian permasalahan utang piutang di lingkungan masyarakat bermacam-macam bentuk penyelesaiannya. Mulai dari ada pihak yang membiarkannya saja dan menunggu pihak yang meminjam uang tersebut sadar untuk mengembalikannya dan mengharapkan ada mukjizat dari Allah supaya yang bersangkutan mendapatkan hidayah atau petunjuk untuk mengembalikan kewajibannya. Ada yang menyelesaikan dengan bentuk memberikan somasi atau surat teguran hukum kepada peminjam agar uang segera di kembalikan, dan mungkin selama ini yang bersangkutan lupa. Dan harus diingatkan melalui surat somasi agar yang bersangkutan segera mengembalikannya. Ada yang diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, dan ada yang diselesaikan melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri, dan terakhir ada yang menyelesaikannya melalui jalur pidana yaitu dengan cara membuat laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Bahwa terkait opsi penyelesaian yang terakhir ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Karena sebagian masyarakat pemahami bahwa utang piutang tersebut adalah ranah hukum perdata, ada perjanjian dan sebagainnya. Dan utang piutang tidak bisa di bawah kepada ranah pidana. Maka dari itu tidak sedikit pihak yang melakukan pinjaman yang mengabaikan kewajibannya. Karena berharap jika pihak yang memberi utang merasa dirugikan, silahkan segera melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri. Dan silahkan apa yang mau di sita silahkan di sita, karena aset dari si penerima utang juga tidak ada. Jadi hal tersebutlah yang terkadang membuat si penerima utang enggan untuk melaksanakan kewajibannya. Karena mereka menganggap bahwa utang tidak termasuk ranah pidana, jadi santai saja.

Bahwa perlu diketahui bahwa utang piutang tersebut merupakan murni ranah perdata (wanprestasi) dan tidak bisa di pidana penjara. Namun hal tersebut bisa berubah menjadi pidana, jika pihak penerima utang dari awal mempunyai niat tidak baik atau niat tersebut memenuhi unsur-unsur penipuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP lama Jo Pasal 492 KUHP Baru yang menerangkan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” dan “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong. Menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta”.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa ada BEBERAPA HAL PENYEBAB UTANG PIUTANG (PERDATA) MENJADI PIDANA, sebagai berikut:
- Ada suatu kebohongan atau modus yang tidak baik. Contoh pinjaman untuk membuat usaha, tetapi usaha tersebut tidak ada sama sekali dan uangnya dipakai untuk keperluan pribadi atau lainnya.
- Adanya upaya tipu muslihat dari penerima utang.
- Tujuan awal dari pinjaman memang tidak akan mengembalikannya utang piutang tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi bapak/Ibu pembaca untuk mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, jawaban, permohonan, gugatan rekonvensi, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, lawyers, mediator, kuasa hukum, penasehat hukum menyelesaikan permasalahan utang piutang, pendampingan di kepolisian, di pengadilan atau musyawarah secara kekeluargaan, maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
