ITIKAD BAIK DALAM KUHPERDATA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Istilah etikad baik merupakan istilah yang sering kita dengar di lingkungan masyarakat. Biasanya istilah ini muncul ketika satu orang atau lebih bermasalah dengan orang lain. Kemudian pihak yang dirugikan dari permasalahan tersebut ingin melihat ada itikad baik dari pihak yang telah menyebabkan kerugian tersebut atau tidak. Atau bisa saja sama-sama mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik.
Bahwa jika berbicara mengenai itikad baik secara hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Dimana itikad baik tersebut merupakan salah satu asas yang sangat penting dalam sebuah perjanjian. Dan itikad baik tersebut juga penentu dalam menyelesaikan sebuah permasalahan hukum yang terjadi. Adapun dasar hukum terkait itikad baik ini terdapat di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

Itikad baik adalah niat dan perilaku yang jujur, adil, dalam membuat, menjalankan atau melaksanakan suatu perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak atau pihak-pihak yang telah membuat kesepakatan atau perjanjian tersebut. Dapat diartikan di sini bahwa para pihak tidak hanya itikad baik dalam hal membuat suatu perjanjian secara formal saja, tetapi diiringi dengan niat, kejujuran, patut, wajar, dan tindakan yang tidak membawa kerugian bagi pihak lainnya.
Bahwa dalam hal perjanjian, jika salah satu pihak tidak mempunyai itikad baik, maka ada beberapa resiko hukum yang dapat menjeratnya, seperti:
- Bisa di somasi atau bisa dilakukan peneguran secara hukum
- Dapat digugat secara wanpretasi
- Diperintahkan untuk membayar uang ganti rugi
- Perjanjian yang sudah disepakati bisa dijadikan sebagai alat bukti yang menunjukan yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik
- Bisa berujung permasalahan perdata maupun pidana
Selanjutnya dalam hal perjanjian, dimana hukum tersebut bukan melihat dari bagusnya sebuah perjanjian, atau isi perjanjian tersebut. Tetapi hukum tersebut melihat bagaimana para pihak yang melakukan perjanjian tersebut untuk sama-sama memiliki itikad baik dalam menjalankan perjanjian. Karena asas dari itikad baik tersebut berfungsi untuk:
- Menjamin keadilan
- Untuk melindungi hak para pihak
- Mengurangi resiko kerugian bagi para pihak
- Mencegah penyelewengan hak
- Menjamin serta menjaga kepastian hukum dalam sebuah perjanjian
Itulah artikel singkat dari kami terkait ITIKAD BAIK DALAM KUHPERDATA. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita bersama, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, kesimpulan, daftar alat bukti, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, kontrak, perjanjian, kesepakatan bersama atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, adopsi anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
