KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM PIDANA

KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Terkait pembahasan mengenai alat bukti, baik alat bukti surat, bukti saksi, dan juga mengenai alat bukti yang berupa elektronik sudah pernah kami bahas pada artikel-artikel sebelumnya. Namun, dari pembahasan tersebut masih banyak di antara pembaca yang meragukan dan mempertanyakan terkait kekuatan dari alat bukti elektronik tersebut. Baik secara hukum pidana mapun secara hukum perdata.

Bahwa dengan adanya keraguan dari pembaca tersebut, kami akan menjelaskan kembali terkait alat bukti elektronik tersebut. Mulai dari pengertiannya, dasar hukum dan begitu juga kekuatan pembuktiannya. Namun khusus di dalam artikel ini kami hanya membahas dalam hukum pidana saja. Dan untuk alat bukti elektronik secara hukum perdata akan kami bahas pada artikel selanjutnya.

Alat bukti elektronik dalam hukum pidana adalah informasi elektronik, dokumen elektronik, atau hasil cetaknya yang sah menurut Undang-undang. Dan alat bukti ini di olah, di dapatkan, diperoleh atau dikirim melalui sistem elektronik. Adapun dasar hukum terkait alat bukti elektronik ini terdapat di dalam UU No. 11 Tahun 2008  tentang UU ITE sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang menerangkan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara pidana.

KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM PIDANA
KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM PIDANA

Selanjutnya di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP juga menerangkan bahwa ada lima alat bukti utama di antaranya: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa. Sedangkan untuk alat bukti elektronik merupakan alat bukti perluasan dari alat bukti surat dan alat bukti petunjuk.

Dan terakhir terkait alat bukti elektronik tersebut juga di atur di dalam UU No. 20 Tahun 2025 pasal 235  ayat 1 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menerangkan bahwa alat bukti terdiri atas:

  1. Keterangan Saksi
  2. Keterangan Ahli
  3. Surat
  4. Keterangan Terdakwa
  5. Barang bukti
  6. Bukti elektronik
  7. Pengamatan Hakim
  8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM PIDANA merupakan sebagai alat bukti sah dan juga sebagai perluasan dari alat bukti yang lainnya selama alat bukti tersebut tidak didapatkan atau diperoleh secara melawan hukum.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan kasasi, permohonan PK, somasi, perjanjian, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, advokat, lawyers, mediator, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, adopsi anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum- Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *