KEKUATAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM PERDATA – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Pada artikel sebelumnya kami sudah membahas terkait Kekuatan Alat Bukti Elekronik Dalam Hukum Pidana. Namun, menurut kami di sini jika kita hanya membahas dari segi pidana saja, kami rasa pembahasan di dalam website ini tidak lengkap. Karena hukum yang ada di Indonesia tersebut terdapat beberapa macam. Dan juga masalah yang terjadi di lingkungan tersebut juga beragam. Mulai dari permasalahan hukum pidana, permasalahan hukum perdata, Administrasi Negara, dan Permasalahan Hukum Tata Negara.
Bahwa dengan beragamnya hukum yang ada di Indonesia, dan juga dengan beragamnya permasalahan yang terjadi di dalam di lingkungan masyarakat. Maka dalam hal ini kami akan membahas satu persatu di dalam website ini. Dan khusus di dalam artikel ini kami hanya fokus kepada pembahasan terkait KEKUATAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM PERDATA. Dan pembahasan ini menurut kami di sini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain dari penting, pembahasan ini pastinya sangat menarik sekali untuk kita bahas.

Bahwa perlu diketahui bahwa legalitas alat bukti elektronik terdapat di dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2. Dan dengan terbitnya UU ITE tersebut, maka secara prinsip tidak ada lagi perdebatan mengenai status hukum alat bukti elektronik baik secara hukum pidana maupun hukum perdata. Namun, yang perlu diingat dan dicatat bahwa dalam hal pembuktian tersebut tidak semua alat bukti secara otomatis langsung dapat diajukan di Persidangan. Karena semua alat bukti tersebut harus memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Bahwa menurut Pasal 1866 KUHPerdata terdapat 5 macam alat bukti, diantaranya yaitu:
- Surat
- Saksi
- Persangkaan
- Pengakuan, dan
- Sumpah
Bahwa dalam hal bukti elektronik secara praktek sering dipersamakan dengan alat bukti surat sebagaimana yang telah di atur di dalam UU ITE Pasal 6 yang menerangkan sebagai berikut: “Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan”.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa KEKUATAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM PERDATA dimana alat bukti elektronik tersebut bisa berdiri sendiri. Dan alat bukti tersebut bisa membuktikan serta bisa menjadi petunjuk terkait adanya hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator, legal konsultan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum baik perdata maupun pidana. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
