SEBAB-SEBAB GUGURNYA HAK NAFKAH BAGI ISTRI PASCA PERCERAIAN

SEBAB-SEBAB GUGURNYA HAK NAFKAH BAGI ISTRI PASCA PERCERAIAN Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pembahasan ini sangat penting sekali dipahami oleh pasangan suami istri, dimana jika salah satu dari mereka mengajukan perceraian ke Pengadilan. Baik itu dalam hal perceraian Talak (Cerai yang diajukan suami) maupun dalam  cerai gugat (perceraian yang diajukan oleh istri).

SEBAB-SEBAB GUGURNYA HAK NAFKAH BAGI ISTRI PASCA PERCERAIAN – Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam artikel-artikel sebelumnya, dimana kami yakin setiap pasangan suami istri pastinya tidak ada pasangan yang menginginkan perceraian di dalam rumah tangganya. Mereka menginginkan pernikahan tersebut utuh, sakinah, mawaddah warahmah sampai akhir hayat mereka. Namun, ya semua keinginan tersebut tidak semua pasangan suami istri tercapai, terkadang banyak badai yang menerpa rumah tangga tersebut. Ada yang bisa berhasil untuk melewati badai rumah tangga tersebut, ada yang mundur dan ada yang memilih untuk mengakhirinya dengan jalur perceraian dan sebagainya.

SEBAB-SEBAB GUGURNYA HAK NAFKAH BAGI ISTRI PASCA PERCERAIAN
SEBAB-SEBAB GUGURNYA HAK NAFKAH BAGI ISTRI PASCA PERCERAIAN

Bahwa dalam hal perceraian terutama dalam perceraian talak yaitu perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istri. Dimana dalam perceraian tersebut istri akan mendapatkan beberapa hak. Adapun hak-hak tersebut, diantaranya yaitu:

  1. Hak Nafkah Iddah (nafkah selama menjalani masa iddah). Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 149 huruf b KHI.
  2. Nafkah Mut’ah (Pemberian dari mantan suami kepada mantan istri berupa uang atau benda yang layak sebagai kenang-kenangan atau penghibur). Hal ini diatur di dalam Pasal 149 huruf a KHI.
  3. Nafkah madhiyah (nafkah lampau atau nafkah masa lalu yang belum ditunaikan oleh mantan suami) hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 41 huruf c UU No.1 tahun 1974 dan KHI.

Itulah 3 hak istri pasca perceraian. Namun, perlu diingat bahwa hak-hak tersebut dapat gugur yang diakibat oleh beberapa kondisi utama, yaitu:

  1. Istri Nusyuz (Pembangkangan) kepada suami, tidak berbakti, tidak taat, keluar rumah tanpa izin, dan tidak melayani suami dengan baik.
  2. Tidak adanya permintaan dari istri di dalam gugatannya.
  3. Istri minta cerai (Khulu’), dan
  4. Berakhirnya masa iddah.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam hal terjadinya perceraian, dan ini tidak hanya berlaku pada perceraian karena talak saja, tetapi hal ini juga berlaku dalam cerai gugat. Dimana jika terjadi perceraian maka mantan istri akan mendapatkan beberapa nafkah seperti; nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah madhiyah, dan lain-lainya. Namun, semua nafkah tersebut bisa hilang atau gugur dengan sendirinya yang disebabkan karena istri nusyuz kepada suami, tidak adanya permintaan istri terhadap itu, istri minta cerai, atau perceraian karena khulu’, dan berakhirnya masa iddah.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, permohonan, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau bapak/ibu butuh jasa pengacara, advokat, konsultan hukum, mediator, paralegal dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, pertanahan, perubahan nama, perbaikan nama, adopsi anak, dispensasi kawin, utang piutang, itsbat nikah, itsbat cerai, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *