MASIH DI BAWAH UMUR MELAKUKAN TINDAK PIDANA APAKAH TETAP DIPENJARA

MASIH DI BAWAH UMUR MELAKUKAN TINDAK PIDANA APAKAH TETAP DIPENJARA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak faktor yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas. Salah satunya yaitu semakin hari, yang namanya tindak pidana tersebut semakin banyak terjadi di lingkungan masyarakat kita. Mulai dari tindak pidana ringan, pelanggaran, sampai kepada tindak pidana berat. Dan tindak pidana tersebut juga di sebabkan karena banyak faktor dan latar belakang dan sebagainya.

Bahwa selanjutnya dari pelaku tindak pidana tersebut juga dilakukan oleh berbagai usia. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, sampai kepada lanjut usia atau sudah tua. Dan semua itu terjadi dengan berbagai faktor, tindakan, dan pelakunya. Dan akhir-akhir ini sangat disoroti sekali yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak. Dimana tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak tersebut secara fakta dilapangan hampir sama dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang dewasa. Bahkan bisa dibilang lebih ngeri dan sadis apa yang dilakukan oleh anak-anak. Mungkin saja hal tersebut disebabkan karena emosi mereka yang tidak stabil, atau bisa saja faktor dunia sosial, atau bisa saja mereka berfikir karena mereka masih anak-anak jadi kalau melakukan suatu kesalahan tidak akan dihukum, karena masih anak-anak, wajar, dan dimaafkan.

MASIH DI BAWAH UMUR MELAKUKAN TINDAK PIDANA APAKAH TETAP DIPENJARA
MASIH DI BAWAH UMUR MELAKUKAN TINDAK PIDANA APAKAH TETAP DIPENJARA

Pertanyaannya apakah hukum di Indonesia seperti itu? dan apakah jika anak-anak yang melakukan suatu tindak pidana tidak di hukum atau tidak bisa di penjara?

Bahwa terkait pertanyaan MASIH DI BAWAH UMUR MELAKUKAN TINDAK PIDANA APAKAH TETAP DIPENJARA dalam hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia anak yang masih di bawah umur yang melakukan tindak pidana tetap bisa dipenjara. Tetapi hal tersebut merupakan upaya terakhir dan di atur secara khusus dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana yang terdapat di dalam Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dan aturan hukuman bagi anak dibagi berdasarkan usia dan jenis hukumannya.

Inilah aturan batasan Usia dan Hukuman bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana, sebagai berikut:

  1. Usia di abwah 12 Tahun. Dalam hal anak yang masih berumur 12 tahun ke bawah, anak tersebut akan dikembalikan kepada orang tua atau walinya atau dimasukkan ke dalam program pembinaan pemerintah paling lama selama 6 bulan.
  2. Usia anak yang berumur 12 tahun hingga 18 tahun. Dalam hal ini anak tersebut dapat dipidana penjara yang dijatuh dengan maksimal hukuman yaitu setengah (1/2) dari maksimum ancaman hukuman orang dewasa.
  3. Kasus Berat. Dalam hal hukuman bagi orang dewasa adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka hukuman maksimal  bagi anak adalah 10 tahun penjara.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam hal anak-anak yang melakukan tindak pidana tetap bisa di penjara. Namun, hal tersebut merupakan upaya terakhir. Dan upaya tersebut di atur secara khusus di dalam sistem hukum yang ada di Indonesia. 

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum, mediator, legal perusahaan, dalam hal pengurusan perizinan, pendampingan dikepolisian, di pengadilan dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *