CHAT MERSA DENGAN LAWAN JENIS APAKAH TERMASUK PERSELINGKUHAN MENURUT HUKUM

CHAT MERSA DENGAN LAWAN JENIS APAKAH TERMASUK PERSELINGKUHAN MENURUT HUKUM – Merupakan sebuah pertanyaan yang sering masuk ke inbox kami, baik itu inbox tik tok, instagram, bahkan ada yang langsung mengajukan pertanyaan melalui chat whatsapp maupun melalui telfon dengan cara konsultasi langsung kepada kami. Dimana pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan realita yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, khusus dalam ranah rumah tangga. Salah satu pasangan merasa dirugikan ketika pasangan melakukan chat mesra dengan orang lain. Sehingga hal tersebut memicu terjadinya perselihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang sedang mereka jalani. 

Bahwa berbicara mengenai chat mersa tersebut memang secara fakta banyak pihak yang melakukannya. Mungkin untuk pihak-pihak yang belum mempunyai sebuah ikatan perkawinan, hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, yang menjadi masalah adalah ketika pihak tersebut sudah mempunyai sebuah ikatan perkawinan, namun chat mesra tersebut tetap terjadi dengan pihak lainnya. Dan ini bisa jadi dilakukan oleh kaum laki-laki dan juga dilakukan oleh kaum perempuan. Karena hal tersebut bersifat timbal balik. Sehingga pasangan dari masing-masing mereka merasa sangat dirugikan atas tindakan tersebut.

CHAT MERSA DENGAN LAWAN JENIS APAKAH TERMASUK PERSELINGKUHAN MENURUT HUKUM
CHAT MERSA DENGAN LAWAN JENIS APAKAH TERMASUK PERSELINGKUHAN MENURUT HUKUM

Bahwa terkait pertanyaan CHAT MERSA DENGAN LAWAN JENIS APAKAH TERMASUK PERSELINGKUHAN MENURUT HUKUM? dalam hal ini kami akan menjelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dimana di dalam Peraturan perundang-undangan, baik itu KUHP, maupun UU perkawinan terkait istilah chat mesra tersebut tidak dikenal sebagai tindak pidana tersendiri. Dan tidak ada pasal yang mengatur secara khusus terkait tindak pidana tersebut. 

Bahwa di dalam KUHP baik yang lama maupun yang baru istilah perselingkuhan tidak ada aturannya. Namun yang diatur adalah terkait perzinahan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab  Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”. 

Bahwa sangat jelas sekali bahwa chat mersa kepada lawan jenis menurut hukum bukanlah sebuah tindak pidana. Namun, chat mesra tersebut dapat menjadi indikasi pelanggaran kewajiban kesetiaan antara pasangan dalam sebuah rumah tangga. Hal ini sebagaimana yang telah di atur di dalam Pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwaSuami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain“.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa chat mesra dengan lawan jenis tidak dapat dipidana. Namun, chat mersa tersebut bisa digunakan sebagai alasan dan bukti di Pengadilan yang menunjukan bahwa adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga tersebut, hilangnya kesetiaan dan kepercayaan dalam berumah tangga, adanya hubungan dengan pihak lain, dan penghianatan dalam rumah tangga. Sehingga dengan keadaan demikian alasan perceraian dengan alasan pertengkaran secara terus menerus terpenuhi. Dan timbah dengan kedua belah pihak sudah pisah rumah minimal selama 6 bulan. 

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan gambaran bagi pasangan yang hendak melakukan chat mesra dengan lawan jenisnya dan juga hal ini bisa menjadi rujukan bagi pasangan yang hendak melakukan perceraian yang disebabkan karena pasangannya melakukan perselingkuhan dengan orang lain. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan perceraian, gugatan PMH, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik dan lain-lainnya, atau butuh jasa advokat, lawyers, penasehat hukum, pengacara, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, mengurus pernikahan, harta gono gini, perwalian, pengakuan anak, pengangkatan anak, adopsi, pengesahan anak, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, istbat cerai dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *