LANGKAH YANG DAPAT DITEMPUH JIKA SEORANG AYAH DIHALANGI OLEH PEMEGANG HADHANAH BERTEMU DENGAN ANAK – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan yang sama kalau tidak salah kami sudah pernah membahasnya di dalam artikel-artikel sebelumnya. Meskipun sudah pernah kami bahas, yang namanya pertanyaan terkait permasalahan yang sama masih muncul dari kalangan masyarakat. Dan dalam hal ini yang paling banyak mengajukan pertanyaan adalah pihak ayah atau laki-laki.
Bahwa latar belakang mereka mengajukan pertanyaan tersebut adalah disebabkan karena setelah terjadinya perceraian atau pasca perceraian, ayah tersebut tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya oleh pihak yang memegang hadhanah. Pihak pemegang hadhanah tersebut bisa berupa ibu dari anak-anak tersebut atau bisa juga keluarga dari mantan istri. Dan mereka itulah yang selalu mempersulit atau melarang ayah untuk bertemu dengan anaknya. Karena secara hukum seorang ayah tetap mempunyai hak dan kewajiban terhadap anaknya pasca perceraian. Adapun hak-haknya tersebut adalah berhak untuk bertemu, memberikan kasih sayang, berhak untuk menentukan masa depan anak tersebut, dan lain-lainnya. Selain dari itu seorang ayah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan rasa aman serta memberikan nafkah yang layak terhadap anak tersebut setiap bulannya.

Bahwa terkait hak dan kewajiban seorang ayah terhadap anaknya pasca perceraian sebagian besar jika terjadi perceraian Majelis Hakim sudah menentukan dan menetapkannya di dalam salinan putusan Pengadilan. Namun, secara fakta di lapangan tidak sedikit pihak-pihak yang melanggar putusan pengadilan tersebut dengan cara menghalangi mantan suami atau ayah untuk bertemu dengan anak-anaknya. Selain dari tidak diizinkan untuk bertemu terkadang pihak pemegang hak asuh anak juga menolak nafkah dari ayah untuk anak tersebut, dengan alasan pemegang hak asuh anak masih mampu untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya.
Bahwa inilah beberapa LANGKAH YANG DAPAT DITEMPUH JIKA SEORANG AYAH DIHALANGI OLEH PEMEGANG HADHANAH BERTEMU DENGAN ANAK, adapun langkah-langkah tersebut, sebagai berikut:
- Lakukan somasi atau surat teguran hukum terhadap Pemegang Hak Asuh anak
- Upayakan adanya mediasi kekeluargaan
- Lakukan pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Ajukan Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak ke Pengadilan.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2017 Rumusan Hukum Kamar Agama point 4 menerangkan bahwa “Dalam amar penetapan hak asuh anak (hadhanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah”.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel singkat ini bisa bisa memberikan manfaat dan juga pencerahan bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, memeori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, perjanjian, kesepakatan perdamaian, nota kesepakatan, kesepakatan kerjasama, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian WNI, perceraian WNA, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi anak, perwalian, pengampuan, utang-piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan pidana lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
