MENGENAL EKSEPSI DALAM HUKUM PIDANA

MENGENAL EKSEPSI DALAM HUKUM PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Masih banyak istilah-istilah hukum yang belum diketahui dan dipahami oleh masyarakat kita. Baik istilah-istilah hukum yang terdapat dalam hukum pidana maupun istilah-istilah hukum yang terdapat dalam hukum perdata. Dan terkadang istilah hukum yang ada di dalam hukum pidana juga terdapat di dalam hukum perdata. Namun, secara tujuan dan peruntukan istilah hukum tersebut terdapat perbedaan di antara keduanya.

Bahwa dalam kesempatan ini, kami ingin mengajak para pembaca untuk MENGENAL EKSEPSI DALAM HUKUM PIDANA. Sedangkan untuk eksepsi dalam hukum perdata akan kami bahas pada artikel selanjutnya. Karena sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas eksepsi dalam hukum pidana dan hukum perdata tersebut terdapat beberapa perbedaan tujuan dan peruntukannya. Walaupun secara istilah sama-sama disebut dengan eksepsi. Namun, secara tujuan dan juga peruntukannya antara eksepsi di dalam hukum pidana dengan hukum perdata sangat berbeda sekali.

MENGENAL EKSEPSI DALAM HUKUM PIDANA
MENGENAL EKSEPSI DALAM HUKUM PIDANA

Eksepsi dalam hukum pidana adalah sebuah keberatan atau tangkisan yang diajukan oleh Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya terhadap surat dakwaan dari penuntut umum yang mencakup kewenangan untuk mengadili, dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan batal demi hukum. Dalam hal ini Eksepsi tidak membahas terkait benar atau salahnya perbuatan materil tetapi eksepsi ini untuk melihat adanya cacat  formil atau tidak terhadap dakwaan tersebut.

Terkait dasar hukum eksepsi dalam hukum acara pidana tersebut terdapat di dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan selanjutnya terkait penyampaian eksepsi ini pihak Terdakwa atau melalui Penasehat hukumnnya dapat menyampaikan eksepsi tersebut pada saat sidang pertama atau pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya di dalam persidangan.

Adapun beberapa hal yang dapat di eksepsi dalam hukum pidana tersebut di antaranya, yaitu:

  1. Kewenangan untuk mengadili. Dalam hal ini Pengadilan secara kompetensi absolut atau relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
  2. Dakwaan tidak dapat diterima. Dalam hal ini biasanya dakwaan tersebut terdapat cacat formil seperti salah orang (error in persona) atau perkara tersebut belum saatnya untuk diajukan (prematur).
  3. Dakwaan batal demi hukum. Dalam hal ini Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya keberatan karena surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil  atau materil sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Itulah pengenalan singkat terkait Eksepsi dalam Hukum acara Pidana. Semoga dengan adanya artikel singkat ini kedepannya kita bisa membedakan eksepsi yang ada di dalam hukum pidana dengan eksepsi di dalam hukum perdata. Silahkan bagi pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pendampingan seperti pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator hukum baik pidana maupun perdata secara non litigasi dan juga secara litigasi di pengadilan. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *