BOLEHKAH PERUSAHAAN MEMAKSA KARYAWAN UNTUK MENGUNDURKAN DIRI AGAR TERLIHAT KONTRAK KERJA SUDAH HABIS – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Permasalahan yang sering terjadi dan di alami oleh seorang karyawan yang bekerja di Perusahaan. Dan banyak juga perusahaan atau penyedia lapangan pekerjaan yang melakukan hal tersebut. Sehingga yang di rugikan di sini adalah karyawan tersebut. Dan bukanlah perusahaan atau penyedia lapangan pekerjaan.
Bahwa setuasi seperti ini biasanya di alami oleh karyawan ketika Performa karyawan tersebut sedang menurun atau bisa saja saat performanya bagus atau baik-baik saja. Namun, perusahaan tetap melakukan hal demikian dengan alasan ada pengurangan karyawan atau pegawai atau alasan lainnya. Sehingga dengan keadaan demikian seorang karyawan pastinya kaget, karena tiba-tiba yang bersangkutan dipaksa oleh pimpinan agar mengundurkan diri dari tempat pekerjaannya, padahal nyatanya kontrak kerjanya masih berlangsung alias belum habis. Namun, karena tekanan tersebut, sehingga karyawan pun terpaksa menandatangani surat pengunduran diri, walaupun mereka berat untuk mengambil keputusan tersebut.

Bahwa dengan banyaknya karyawan atau pegawai yang mengalami nasib seperti di atas, maka muncullah pertanyaan dimana pertanyaan tersebut adalah BOLEHKAH PERUSAHAAN MEMAKSA KARYAWAN UNTUK MENGUNDURKAN DIRI AGAR TERLIHAT KONTRAK KERJA SUDAH HABIS?
Bahwa terkait pertanyaan di atas dengan ini kami menjawabnya bahwa Perusahaan atau Penyedia Lapangan Pekerjaan tidak boleh atau tidak berhak menyuruh atau memaksa karyawan untuk mengundurkan diri (resign). Merujuk kepada peraturan Ketenagakerjaan, pengunduran diri harus murni atau atas kemauan karyawan itu sendiri atau harus bersifat sukarela.
Alasan utama perusahaan melakukan pemaksaan agar karyawan mengudurkan diri atau resign adalah untuk menghindari atau menghapus kewajiban perusahaan atau penyedia lapangan pekerjaan agar tidak membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang merupakan hak dari karyawan atau pekerja jika terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Maka dengan keadaan demikian yang sangat dirugikan disini adalah karyawan tersebut.
Dari penjelasan singkat di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa sebuah perusahaan, penyedia lapangan pekerjaan tidak boleh memaksa karyawannya untuk segera mengundurkan diri atau resign sebelum kontrak kerjanya habis. Karena jika hal tersebut dilakukan oleh Perusahaan, maka perusahaan tersebut mencoba untuk menghilangkan hak-hak dari karyawan yang di PHK.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca, khususnya bermanfaat bagi pekerja, karyawan dan juga perusahaan penyedia lapangan pekerjaaa. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, kontrak kerja, kesepakatan bersama, perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator, legal perusahaan, dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti PHK, uang pesangon, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, utang piutang, perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian WNI, perceraian WNA, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, pengampuan, adopsi, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultasi Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
