ALASAN UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN

ALASAN UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan ini merupakan pembahasan pengulangan, karena di dalam artikel sebelumnya. Kami sudah pernah membahas pembahasan yang sama. Namun, hal tersebut tidak menjadi masalah, setidaknya artikel bisa mengupdate ilmu pengetahuan kita kembali. Dan bagi para pembaca yang baru mengunjungi website kami, semoga artikel ini bisa menjadi tambahan ilmu baru bagi para pembaca.

Bahwa perlu diketahui bahwa di dalam hukum keluarga, tidak hanya membahas terkait perkawinan, perceraian, hak asuh anak, warisan dan harta gono gini saja. Tetapi juga membahas terkait permasalahan pembatalan perkawinan. Dan juga di dalam sengketa perkawinan, dimana perkawinan tersebut tidak hanya dapat diselesaikan melalui perceraian tersebut. Tetapi perkawinan tersebut juga dapat diselesaikan melalui pembatalan di Pengadilan. Dan untuk prosedur perceraian dan pembatalan perkawinan ini secara praktek dan prosedurnya sama. Karena perceraian dan pembatalan perkawinan sama-sama harus di proses di Pengadilan. Karena dua hal tersebut tidak bisa diputus atau di selesaikan secara hukum di luar pengadilan dengan alasan para pihak sudah sepakat.

ALASAN UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN
ALASAN UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN

ALASAN UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN – Bahwa dalam hal perceraian, jika para pihak ingin mengajukan perceraian di pengadilan, dimana para pihak tersebut harus memiliki alasan hukum yang cukup untuk mengajukan perceraian tersebut. Hal tersebut juga berlaku di dalam pengajuan pembatalan perkawinan di Pengadilan. Dimana pihak pemohon yang ingin mengajukan pembatalan perkawinan tersebut juga harus memiliki alasan yang cukup untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan di pengadilan. Khusus di dalam artikel ini kami hanya fokus membahas terkait alasan hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan. Namun sebelum kita masuk ke alasan-alasan tersebut, terlebih dahulu, kami akan menjelaskan apa itu pembatalan perkawinan.

Pembatalan perkawinan adalah suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang sudah terjadi yang disebabkan karena pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Bahwa terkait pembatalan perkawinan ini harus dilakukan melalui pengadilan, hal ini sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 37 PP No. 9 tahun 1975 yang menerangkan bahwa Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan”.

Selanjutnya terkait alasan atau syarat pembatalan perkawinan di Pengadilan  sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Pasal 26 dan 27 Undang-undang Perkawinan, adapun alasan atau syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Perkawinan yang dilangsungkan dihadapan Pegawai Pencatatan yang tidak berwenang
  2. Perkawinan dihadapan wali nikah yang tidak sah
  3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi
  4. Perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman  yang melanggar hukum
  5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Demikianlah artikel singkat terkait ALASAN UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, pembatalan perkawinan, pembagian harta gono gini, wali adhol, perubahan nama, hak asuh anak, nafkah anak, dispensasi kawin, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *