KEBIASAAN MEMBELI BARANG NAMUN TIDAK MAU MELUNASI MASUK PERDATA ATAU PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Sebagaimana yang telah kami sampaikan di dalam artikel-artikel sebelumnya, kami selalu mengawali artikel dengan sebuah kasus yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Dan kami menguraikan kasus tersebut sesuai dengan fakta yang terjadi di lingkungan masyarakat. Selain dari itu kami menguraikan kasus tersebut juga sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pembaca kepada kami. Dan kasus hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat tersebut bervariasi dan beragam, dan terkadang terlihat aneh atau mustahil untuk dilakukan, tetapi hal tersebut tetap terjadi dan berakhir dengan pelanggaran.
Bahwa terkadang kami perhatikan terjadinya sebuah masalah hukum di lingkungan masyarakat tersebut memang kebanyakan disebabkan karena faktor kesengajaan. Kesengajaan yang dilakukan seseorang untuk mencari sebuah keuntungan tanpa mempedulikan kerugian terhadap orang lain. Contohnya seseorang berbisnis, membuka sebuah usaha. Dan melakukan pembelian barang-barang tersebut kepada orang lain. Namun, setiap pembelian tersebut yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pembeliannya atau melunasinya. Setelah masalah timbul ada tagihan yang masuk, kemudian yang bersangkutan menghindar, lalu mencari target baru, dan target barupun mengalami hal yang sama dengan korban sebelumnya. Hal tersebut terjadi berulang kali dan sudah menjadi kebiasaan bagi pelaku untuk melakukan itu, yang diawali dengan pembelian barang secara kredit, ansuran, namun dengan niatnya dikemudian hari yang bersangkutan tidak akan menyelesaikan pembelian tersebut.

Bahwa hal tersebut sudah menjadi sebuah kebiasaan pelaku, dan korbannya sudah banyak dan ada dimana-dimana, dan kerugian korban pun bervariasi nominalnya dengan berbagai jenis barang yang dibeli oleh pelaku. Dengan banyaknya korban yang menderita kerugian, sehingga mereka mengajukan pertanyaan kami terkait KEBIASAAN MEMBELI BARANG NAMUN TIDAK MAU MELUNASI MASUK PERDATA ATAU PIDANA?
Bahwa sebagaimana yang telah kita ketahui bersama yang dinamakan dengan jual beli, utang piutang adalah hukum perdata. Dan terkait jual beli atau utang piutang yang tidak selesai sebagaimana waktu yang telah disepakati hal tersebut juga termasuk perdata yaitu wanprestasi. Dan selanjutnya kebiasaan membeli barang secara kredit namun dengan sengaja tidak mau melunasinya hal tersebut sacara hukum juga termasuk hukum perdata yaitu wanprestasi. Namun, dalam hal ini hukum perdata tersebut bisa beralih dan berubah menjadi hukum pidana. Hal tersebut disebabkan karena sudah menjadi kebiasaan dan disitulah ada niat untuk melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali. Hal ini merujuk kepada Pasal 379 a KUHP lama yang menyatakan bahwa “Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaannya, membeli barang-barang dengan maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapat barang-barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Lebih lanjut di dalam Pasal 497 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru yang telah diberlakukan semenjak tanggal 02 Januari 2026 menegaskan bahwa “Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Dari penjelasan kedua pasal di atas sangat jelas sekali bahwa KEBIASAAN MEMBELI BARANG NAMUN TIDAK MAU MELUNASI adalah masuk ke ranah hukum pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Namun perlu diperhatikan di sini untuk membawa hal tersebut kepada ranah pidana Pelapor harus terlebih dahulu membuktikan bahwa pelaku mempunyai niat jahat yang dilakukan secara berulang kali dengan niat dari awal memang tidak mau membayarnya.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyak, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialiasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, reduplik, rereplikduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian, perjanjian bersama, atau butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, pengacara perusahaan, legal perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan permasalahan hukum lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu pembaca dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
