TEMPAT PENGAJUAN GUGATAN HARTA BERSAMA JIKA OBJEKNYA TERDAPAT DIBEBERAPA LOKASI – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menari sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini berasal dari salah satu pertanyaan dari pembaca. Dimana pembaca tersebut sudah beberapa tahun yang lalu berpisah dan bercerai secara hukum dengan mantan suaminya, dan selama pernikahan tersebut mereka memiliki beberapa harta bersama atau gono gini berupa tanah, dan bangunan yang lokasi objeknya berbeda-beda kota. Tujuan utama pembaca tersebut adalah ingin meminta hak harta bersamanya kepada mantan suaminya, karena sampai dengan saat ini mantan suaminya tersebut tidak mempunyai itikad baik untuk memberikan hak harta bersama untuk mantan istrinya tersebut.
Bahwa secara fakta pembaca tersebut sudah pernah mengajukan gugatan harta bersama di alamat yang bersangkutan sendiri, bukan diajukan di salah satu objek dan juga bukan diajukan di alamat mantan suaminya saat ini. Setelah gugatan didaftarkan, mantan suaminya pun sudah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan, dan mantan suaminya pun sudah menghadap dan sudah terjadi mediasi di Pengadilan. Namun hasil dari mediasi tersebut tidak ada titik temu, sehingga persidangan berlanjut kepada pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, rereplik, bukti, saksi, kesimpulan hingga berakhir dengan putusan. Namun, putusan tersebut sama sekali tidak berpihak kepada mantan istri atau dalam hal ini Penggugat, karena putusan tersebut ditolak dengan alasan bukan wilayah hukum pengadilan agama tersebut untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut. Dan disamping itu Tergugat atau mantan suami juga mengajukan eksepsi mengenai wilayah hukum tersebut. Sehingga eksepsinya diterima dan gugatan dari Penggugat harta bersama atau gono gini tersebut di tolak oleh Pengadilan.

Bahwa dengan adanya penolakan dari pengadilan Agama tersebut, sehingga mantan istri dalam hal ini sebagai Penggugat bertanya-tanya dan bingung dimana seharusnya tempat yang paling benar untuk mengajukan gugatan harta bersama atau gono gini tersebut jika lokasi objek terdapat berbeda-beda. Dengan adanya kebingungan tersebut yang bersangkutan mengajukan pertanyaan kepada kami Dimana lokasi yang paling tepat dan benar secara hukum untuk mengajukan gugatan harta bersama atau gono gini jika objek gono gini atau harta bersama tersebut terdapat di lokasi objek yang berbeda-beda kota.
Bahwa jika kita berbicara mengenai harta bersama pasca perceraian, secara hukum masing-masing pihak mempunyai hak terhadap harta bersama atau gono gini tersebut. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa “Bahwa janda atau Duda cerai masing-masing berhak mendapatkan separuh (1/2) bagian dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
Dan terkait perbedaan wilayah atau lokasi objek harta gono gini ini secara hukum juga tidak akan memberikan pengaruh terhadap besaran hak masing-masing mantan suami maupun mantan istri. Tinggal para pihak mengajukannya ke Pengadilan dan bisa atau dapat membuktikan terhadap adanya harta gono gini atau harta bersama. Dan untuk pengajuan gugatan harta bersama atau gono gini yang terdapat dilokasi yang berbeda-beda, dalam hal ini Penggugat dapat mengajukan di pengadilan yang berwenang berdasarkan domisili Tergugat (tempat tinggal) sesuai dengan asas actor sequitur forum rei (Pasal 118 ayat 1) HIR atau Pasal 142 ayat (1) Rbg atau dalam hal ini Penggugat juga bisa mengajukan gugatannya di salah tempat objek keberadaan jika menyangkut benda tidak bergerak.
Jadi dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa Pihak Penggugat yang akan mengajukan gugatan harta bersama atau gono gini yang mana lokasi objek gono gini tersebut tidak sama atau berbeda-beda lokasi atau kota. Maka dalam hal ini Pihak Penggugat dapat mengajukan seluruh harta bersama atau gono gini tersebut di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat atau di salah satu objek dari harta bersama atau gono gini tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita bersama, terutama bagi pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuat berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, dan lain-lainnya atau jika Bapak/Ibu butuh jasa advokat, kuasa hukum, penasehat hukum, pengacara, lawyers, mediator, pengacara perusahaan, legal perusahaan dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perdata amaupun pidana atau masalah hukum lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Kosnultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
