MENJUAL TANAH WARIS TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS YANG LAINNYA APAKAH DAPAT DIBATALKAN

MENJUAL TANAH WARIS TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS YANG LAINNYA APAKAH DAPAT DIBATALKAN – Kembali lagi kita membahas seputar warisan. Permasalahan mengenai kewarisan memang sangat banyak sekali terjadi di lingkungan masyarakat kita. Dan tidak sedikit dari para ahli yang sebelumnya berhubungan baik sesama ahli waris, namun karena warisan tersebut banyak di antara mereka yang berakhir dengan hubungan yang tidak baik atau putus silaturhami bahkan sampai kepada permusuhan. Hal ini disebabkan karena banyak dalam hal pembagian warisan tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga salah satu pihak dari ahli waris tersebut merasa dirugikan, karena tidak mendapatkan hak warisnya sebagaimana mestinya.

Bahwa permasalahan waris tersebut biasanya muncul akibat salah satu ahli waris tersebut terlalu vokal, terlalu berkuasa, dan merasa dirinya yang paling berhak untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris, padahal ahli waris yang lain ada dan sama-sama mempunyai hak untuk mendapatkan warisan dari pewaris. Dan dengan terlalu vokal tersebut atau terlalu menganggap dirinya paling berhak dan paling berkuasa dari pada ahli waris yang lainnya. Maka dia merasa bisa melakukan apa saja terhadap harta pewaris tersebut, mulai dari menjualnya, menggadaikannya tanpa izin dari para ahli waris yang lainnya. Sehingga dengan keadaan demikian tentunya para ahli waris yang lain merasa dirugikan.

MENJUAL TANAH WARIS TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS YANG LAINNYA APAKAH DAPAT DIBATALKAN
MENJUAL TANAH WARIS TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS YANG LAINNYA APAKAH DAPAT DIBATALKAN

Bahwa terkait permasalahan menjual warisan sepihak atau tanpa izin dari ahli waris yang lainnya sangat banyak sekali terjadi di lingkungan masyarakat kita. Maka dengan banyaknya kejadian tersebut, sehingga banyak dari masyarakat yang mengajukan pertanyaan terkait MENJUAL TANAH WARIS TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS YANG LAINNYA APAKAH DAPAT DIBATALKAN? bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu tanah waris.

Tanah waris dapat diartikan sebagai tanah peninggalan dari pewaris atau orang yang telah meninggal dunia terlebih dahulu dimana hal tersebut berupa harta tidak bergerak yang berpindah kepemilikan hak dari pewaris kepada ahli waris setelah pewaris sebagai pemilik asal meninggal dunia.

Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa tanah waris merupakan tanah peninggalan pewaris yang bisa dihaki oleh para ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Dan hal ini biasanya disebut dengan tanah turun waris. Dan apabila pewaris mempunyai beberapa ahli waris, maka para ahli waris tersebut mempunyai hak yang sama terhadap tanah waris tersebut. Dan apabila salah satu ahli waris ingin melakukan pembagian waris, menjual harta warisan dari pewaris tersebut, selama hak dari ahli waris yang lainnya belum dikeluarkan sesuai dengan haknya, maka tindakan menjual harta warisan secara sepihak  atau tanpa izin dari ahli waris yang lainnya sama sekali tidak dibenarkan secara hukum. Dan proses jual beli tanah warisan tersebut bisa dibatalkan oleh ahli waris yang lainnya.

Dasar Hukum yaitu Pasal 832 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Pihak yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang adalah keluarga sedarah (baik yang sah maupun di luar perkawinan) serta suami atau istri yang hidup terlama”.

Kemudian Pasal 915 KUHPerdata juga mengatur  “Bahwa dalam garis lurus ke atas, legitieme portie (bagian mutlak warisan) selalu besarnya separuh dari apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis lurus tersebut”.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan selain jual beli tanah tersebut dapat dibatalkan, dalam hal ini ahli waris juga dapat mengajukan gugatan perbuatan perbuatan melawan hukum terhadap ahli waris yang telah menjual harta warisan secara sepihak tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Demikianlah artikel singkat terkait MENJUAL TANAH WARIS TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS YANG LAINNYA APAKAH DAPAT DIBATALKAN, semoga artikel singkat ini bisa bermanfaat bagi para pembaca. Kami berharap setelah membaca artikel ini, permasalahan menjual tanah waris tanpa izin dari ahli waris yang lainnya atau menjual tanah waris secara sepihak tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat kita. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, seputar masalah waris, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, pembagian waris, penetapan ahli waris, itsbat nikah, itsbat cerai, atau butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik perdata maupun pidana atau masalah hukum lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *