PIHAK-PIHAK YANG TERMASUK KORBAN KDRT – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini menarik sekali untuk kita bahas. Kenapa pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas? karena yang namanya tindak pidana kekerasan, penganiayaan, KDRT hampir setiap hari terjadi di lingkungan masyarakat kita. Hal ini dibuktikan setiap tahun angka dugaan tindak pidana kekerasan, penganiayaan dan KDRT tersebut mengalami kenaikan yang cukup drastis. Walaupun secara sosialisasi hukum kepada masyarakat sudah dilakukan oleh pemerintah, dan penegak hukum, namun yang namanya tindak pidana sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas tetap terjadi di lingkungan masyarakat.
PIHAK-PIHAK YANG TERMASUK KORBAN KDRT – Bahwa terkait kekerasan, penganiayan, KDRT yang terjadi, yang menjadi korban dari itu semua tidaklah sama. Untuk penganiayaan sendiri secara hukum yang berlaku di Indonesia yang menjadi korban dari penganiayaan adalah setiap orang yang mengalami rasa sakit, luka, gangguan kesehatan, atau kematian akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain. Dan korban dari penganiayaan ini adalah semua orang secara umumnya. Namun, untuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sendiri yang menjadi korbannya adalah orang-orang tertentu saja.

Berbicara mengenai korban dari KDRT menurut Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menerangkan bahwa yang menjadi korban dari KDRT tersebut adalah siapa saja yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Adapun yang pihak-pihak yang termasuk kedalam ruang lingkup rumah tangga tersebut adalah sebagai berikut:
- Suami, istri, dan anak dalam hal ini termasuk anak angkat atau anak tiri.
- Setiap orang yang memiliki hubungan kekeluargaan yang disebabkan karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga. Dalam hal ini seperti: mertua, menantu, ipar, atau orang tua yang tinggal bersama.
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dalam hal ini meliputi Asisten Rumah Tangga/ PRT yang tinggal dalam rumah tangga tersebut.
Bahwa dari penjelasan di atas, cukup jelas sekali siapa saja yang menjadi korban dari penganiayaan, dan juga siapa saja menjadi korban dari KDRT. Karena korban dari KDRT dengan korban penganiayaan tidaklah sama secara hukum. Dan perlu diketahui bahwa sebagian besar korban dari KDRT adalah kaum perempuan, istri. Namun, secara fakta dan secara hukum laki-laki, suami, anak, maupun pekerja rumah tangga juga bisa menjadi korban KDRT seperti kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran ekonomi, dan lain-lainnya.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kesepakatan bersama, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, advokat, mediator, legal perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafakah anak, perubahan nama, perbaikan nama, walia dhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, adospi anak, pengangkatan anak, perwalian, pengapuan, wanprestasi, utang piutang, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan dalam jabatan, KDRT, penecemaran nama baik dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultasi Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
