HAL-HAL YANG BISA MENYEBABKAN HAK ASUH ANAK DICABUT DARI PEMEGANG HADHANAH – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita jawab. Dan pembahasan ini merupakan jawaban pertanyaan dari salah satu pembaca kami. Dimana pembaca kami tersebut sudah lama bercerai dengan istrinya. Dan bahkan masing-masing dari mereka sudah kembali menikah dengan pasangan yang baru dan sudah memiliki rumah tangga masing-masing. Namun, permasalahan dengan mantan sebelum selesai. Karena dari pasangan sebelumnya mereka telah dikaruniai satu orang anak.
Bahwa pada awal pihak laki-laki memang tidak mau bercerai, dan yang bersangkutan sudah berupaya untuk mempertahankannya. Bahkan pihak laki-laki membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mau bercerai, dimana perkara tersebut tidak selesai pada tingkat pertama saja. Tetapi perkara perkara perceraian serta hak asuh anak tersebut sampai berlabuh ke tingkat kasasi. Namun, putusan tetap tidak berpihak kepadanya, dimana perceraian tetap terjadi, dan hak asuh anak jatuh kepada istrinya. Dan suami diwajibkan memberikan nafkah kepada anak tersebut setiap bulannya sebagaimana putusan dari majelis hakim di persidangan.

Bahwa dengan perceraian tersebut, saat ini masing-masing dari mereka sudah memiliki pasangan masing-masing. Dan khsusus bagi mantan istri sudah kembali memiliki keturunan dari pasangannya yang baru. Dengan adanya keturunan dari pasangan yang baru, anak dari perkawinan sebelumnya terlihat terabaikan, dan pasangan dari mantan istri tersebut juga tidak menyukai anak tersebut, dan sering melakukan kekerasan psikis kepada anak tersebut, dan semakin hari, anak tersebut terlihat kurus, bahkan sering sakit dan sebagainya. Dan dengan kondisi demikian sebagai ayah dari anak tersebut sangat prihatin melihat keadaan anak tersebut saat ini dan menginginkan untuk mengambil alih pengasuhan anak tersebut. Namun, mantan istri tidak mau, dia selalu berpedoman kepada putusan perceraian dan hak asuh dari pengadilan.
Bahwa dengan kejadian tersebut pembaca tersebut bertanya kepada kami apakah, apakah hak asuh anak dari pemegang hak asuh anak walaupun sudah diputuskan oleh Pengadilan dapat di cabut kembali? Bahwa terkait hak asuh anak secara hukum walaupun sudah ditetapkan hak asuh anak atau hadhanah tersebut kepada salah satu pihak melalui penetapan atau putusan pengadilan dalam hal ini dapat dibatalkan atau dicabut kembali hak asuhnya. Jika secara hukum pihak pemegang hak asuh anak tersebut terbukti menghambat tumbuh kembang anak untuk kedepannya. Sehingga dalam hal ini hak asuh anak tersebut bisa dibatalkan atau dicabut kembali oleh pengadilan dan mengalihkan hak asuh anak tersebut ke pihak yang bisa menjamin untuk masa depan dari anak tersebut.
Inilah HAL-HAL YANG BISA MENYEBABKAN HAK ASUH ANAK DICABUT DARI PEMEGANG HADHANAH, sebagai berikut:
- Kekerasan atau Penganiayan yang dilakukan terhadap anak.
- Penelantaran anak oleh pemegang hak asuh anak
- Kebiasaan buruk pemegang hak asuh anak yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak
- Tindak pidana/hukuman penjara yang membuat pemegang hak asuh anak tidak bisa merawat anak tersebut
- Ganggung Kesehatan Jiwa, mental dan fisik pemegang hak asuh anak
- Melanggar kesepakatan atau aturan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan
- Kehendak dari anak tersebut ketika anak tersebut sudah mumayyiz atau berumur 12 tahun ke atas.
Itulah beberapa hal yang bisa membuat pemegang hak asuh anak atau hadhanah kehilangan hak untuk mengasuh anaknya. Dan perlu diingat dan perhatikan bahwa pencabutan atau pemindahan hak asuh anak ini tidak bisa dilakukan semerta-merta atau berlaku secara otomatis. Karena untuk melakukan pencabutan atau pemindahan tersebut harus melalui gugatan atau permohonan ke Pengadilan dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung untuk itu.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel ini bisa memberikan pencerahan bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian utang piutang, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, tau butuh jasa pengacara untuk menyelesaikan permasalahan hukum mengenai hak asuh anak, nafkah anak, perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, pembagian harta bersama, gono gini, waris, penetapan ahli waris, utang piutang, itsbat nikah, wanprestasi, istbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, adopsi anak dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
