SYARAT DAN TATA CARA MEMBUAT PENGADUAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI KEPOLISIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak masyarakat kita yang sampai saat ini belum mengetahui tata cara dan juga syarat yang harus dipenuhi ketika ingin membuat sebuah laporan atau pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang sudah mereka alami. Sehingga ketika mereka ingin membuat sebuah laporan atau pengaduan mereka bingung bagaimana cara membuatnya dan begitu juga syarat-syarat apa saja yang harus mereka lampirkan.
Pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan dengan sengaja menyerang kehormatan atau reputasi orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal baik benar maupun palsu dengan tujuan agar diketahui oleh publik secara luas, baik secara lisan, tulisan, gambar, maupun melalui media sosial.
Bahwa jika kita berbicara mengenai sanksi atas tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia diatur berdasarkan jenis perbuatannya. Baik secara konvensional (lisan dan tulisan) maupun melalui media sosial (elektronik) mengacu kepada UU No 1 tahun 2023 KUHP Baru dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Di dalam KUHP baru bisa kita lihat di dalam Pasal 433 ayat 1 dan 2 dan Pasal 434 dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun. Sedangkan pencemaran nama baik secara elektronik di atur di dalam UU No. 1 Tahun 2024/ UU ITE Pasal 27A Jo pasal 45 ayat 4 dan Pasal 27B ayat 2 jo Pasal 45 ayat 10 mengenai pencemaran dan pemerasan dengan sanksi pidana maksimal 6 athun penjara atau denda Rp. 1 Miliar.

Dan selanjutnya terkait delik pencemaran nama baik ini adalah delik aduan absolut. Delik aduan absolut tersebut adalah tindak pidana tersebut hanya dapat diproses ketika ada laporan atau aduan dari korban atau pihak yang dirugikan. Jadi dapat diartikan bahwa tindak pidana tersebut tidak bisa berjalan dengan sendirinya tanpa adanya aduan atau laporan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dan korban di sini merupakan pihak yang berperan penting untuk aktif dalam membuat laporan atau pengaduan tersebut.
Inilah SYARAT DAN TATA CARA MEMBUAT PENGADUAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI KEPOLISIAN, sebagai berikut:
- Syarat dalam membuat pengaduan pencemaran nama baik terdiri dari: (1) Identitas Pelapor/Pengadu, (2) Bukti-bukti pencemaran nama baik dalam hal ini bisa berupa tulisan, gambar, foto, vidio, screenshot, rekaman suara, tautan link, (3) Identitas/ Nama atau akun media pelaku, (4) Saksi yang mengetahui permasalahan, (5) Kronologis kejadian, (6) lain-lainnya sebagai data pendudung.
- Tata cara dalam membuat pengaduan atau laporan pencemaran nama baik dalam hal ini masyarakat bisa membuat pengaduan secara online di layanan pengaduan kepolisian atau offline/ langsung dengan cara mendatangi secara langsung kantor kepolisian terdekat dengan membawa semua syarat yang terdapat di dalam point 1 di atas.
Itulah tata cara dan syarat yang harus di lengkapi ketika ingin membuat sebuah pengaduan atau laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi. Pencemaran nama baik merupakan delik aduan absolut yang dituntut dan dapat diproses ketika ada laporan atau pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel ini bisa memberikan pencerahan bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, perjanjian kerjasama, surat somasi, balasan somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, advokat, lawyers, mediator, legal perusahaan dalam hal menyelesaikan dan mengurus permasalahan perizinan, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, pernikahan WNI dengan WNA, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, warisan, penetapan ahli waris, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, KDRT, pencemaran nama baik, penggelapan, penipuan dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu dalam hal ini juga dapat melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
