BEBERAPA ALASAN SESEORANG TERBEBAS DARI TUNTUTAN PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak masyarakat kita berfikiran jika seseorang melakukan pelanggaran hukum, terutama melakukan tindak pidana atau pelanggaran harus dituntut secara pidana. Dan tuntutan pidana tersebut harus diberikan kepada yang bersangkutan sesuai dengan perbuatan atau pelanggaran yang telah pelaku lakukan. Karena hukum di Indonesia tidak boleh tembang pilih, harus semua pelaku yang melakukan kesalahan wajib di hukum sesuai dengan peraturan hukum yang ada di Indonesia.
Bahwa hukum yang berlaku di Indonesia pada dasarnya tidak semuanya sesuai atau sependapat dengan jalan pikiran masyarakat yang setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum wajib di hukum. Karena faktanya tidak semua kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan seseorang wajib di berikan sanksi atas kesalahannya tersebut. Dalam hal ini yang pastinya masyarakat yang tidak paham berfikiran negatif terhadap para penegak hukum, dan seolah-olah hukum itu dipermainkan. Namun, secara faktanya hukum tersebut yang mengatur bahwa tidak semua kesalahan pidana harus dipertanggungjawabkan oleh seseorang.

Bahwa untuk menghindari kesalahpahaman tersebut dalam hal ini, kami ingin mengajak masyarakat khususnya pembaca untuk melihat, dan memahami alasan-alasan apa saja yang membuat seseorang tersebut tidak dapat dipidana atau terbebas dari pertanggungjawaban pidana. Hal ini sebagaimana judul artikel kami di atas yang berjudul bahwa ada BEBERAPA ALASAN SESEORANG TERBEBAS DARI TUNTUTAN PIDANA.
Bahwa perlu diketahui di sini bahwa tidak semua orang yang melakukan tindak pidana memenuhi unsur tidak pidana dan otomatis dijatuhi hukuman pidana. Hal ini sudah di atur di dalam KUHP lama maupun KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023. Dimana ada beberapa alasan seseorang dapat terbebas dari tuntutan pidana. Adapun orang-orang tersebut, diantaranya, yaitu:
- Pelaku belum cukup umur (anak-anak). Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 69 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana anak.
- Terpaksa melakukan tindak pidana (overmacht) di atur dalam Pasal 48 KUHP atau UU No. 1 tahun 2023
- Melakukan perintah Undang-undang sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 50 KUHP/UU No. 1 Tahun 2023
- Mengalami Gangguan Jiwa hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 44 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023
- Membela Diri (Noodweer) yang diatur di dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023
- Melakukan Perintah Jabatan yang sah secara hukum sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 51 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023
- Dalam keadaan darurat sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 52 UU No. 1 Tahun 2023
- Tidak ada kesalahan (dolo) atau kelalaian (culpa) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36-37 UU No 1 Tahun 2023.
Itulah beberapa alasan seseorang terbabas dari tuntutan Pidana atau sanksi pidana terhadap pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Jadi dalam hal ini dapat kita simpulkan bahwa tidak semua pelaku yang melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum, butuh bantuan jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, daftar banding, kesepakatan bersama, kesepakatan kerjasama, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, legal perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, pernikahan beda negara, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, adopsi anak, pengangkatan anak, pengampuan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, KDRT dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami di Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
