JERAT PIDANA MEMALSUKAN IDENTITAS DI KTP AGAR DAPAT MENIKAH LAGI

JERAT PIDANA MEMALSUKAN IDENTITAS DI KTP AGAR DAPAT MENIKAH LAGI – Merupakan sebuah permasalahan hukum yang sering terjadi dalam masyarakat kita. Dan pelakunya biasanya pihak-pihak yang sudah berumah tangga atau sudah menikah secara agama dan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Namun, dari pernikahan sebelumnya pelaku masih terikat perkawinan secara hukum dalam arti kata belum pernah terjadi perceraian antara kedua belah pihak. Sehingga dengan keadaan demikian sampai kapan pun mereka masih terikat perkawinan. Dan untuk menikah lagi harus terlebih dahulu bercerai secara hukum dengan perkawinan sebelumnya atau menikah lagi dengan prosedur izin poligami ke Pengadilan.

Bahwa kebanyakan dari pelaku tidak menempuh kedua jalur tersebut, mereka lebih memilih jalan pintas untuk menikah lagi. Karena menurut mereka bercerai adalah suatu yang sulit untuk dilakukan dan membutuhkan waktu, tenaga, biaya dan pikiran dan juga akan sulit dilakukan ketika salah satu pasangan tidak mau bercerai. Sehingga hal tersebut pastinya akan mempersulit serta memperlama terjadinya perceraian. Dan perceraian tersebut diajukan ke Pengadilan dan hasilnya belum tentu dikabulkan oleh Majelis Hakim. Dan jika memilih jalan prosedur poligami, juga lebih rumit dari perceraian, karena pasangan tidak mau untuk dimadu. Sehingga mereka yang ingin menikah memilih untuk menyembunyikan identitas perkawinannya di KTP. Dengan cara membuat identitas palsu yang seolah-olah yang bersangkutan masih berstatus belum kawin. Maka dengan keadaan demikian tidak perlu ribet mereka bisa melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang barunya.

JERAT PIDANA MEMALSUKAN IDENTITAS DI KTP AGAR DAPAT MENIKAH LAGI
JERAT PIDANA MEMALSUKAN IDENTITAS DI KTP AGAR DAPAT MENIKAH LAGI

Bahwa permasalahan pemalsuan identitas atau menyembunyikan identitas perkawinan agar dapat menikah lagi. Dalam hal ini tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja, namun secara faktanya perempuan juga banyak yang melakukan hal tersebut. Dan mereka tidak memikirkan masalah hukum yang timbul dikemudian hari, yang jelas untuk saat ini mereka bisa menikah dulu, dan untuk urusan permasalahan hukum dapat diselesaikan dikemudian hari, dan berharap tidak ada yang melakukan penuntutan hukum untuk itu. Namun perlu diketahui bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum yang bisa dijerat dengan tuntutan secara perdata maupun pidana. 

Bahwa inilah beberapa resiko jika memalsukan identitas dalam hal ini status perkawinan dengan tujuan untuk menikah lagi adalah sebagai berikut:

  1. Pihak yang merasa dirugikan baik istri maupun suami dapat mengajukan perceraian ke Pengadilan dengan alasan salah satu pihak sudah melakukan perselingkuhan (perzinaan) atau sudah melakukan pernikahan dalam pernikahan yang sebelumnya.
  2. Pasangan dari perkawinan sebelumnya dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan alasan adanya pemalsuan identitas yang dilakukan oleh pasangannya.
  3. Pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan penuntutan berupa gugatan perdata seperti perbuatan melawan hukum ke Pengadilan
  4. Pihak yang merasa dirugikan dapat membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan oleh pasangannya.
  5. Bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan identitas atau KTP.

Bahwa jika berbicara mengenai pemalsuan identitas perkawinan sebelumnya dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat menikah lagi merupakan suatu tindak pidana Pemalsuan Surat. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 263 KUHP Lama dan Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023  Tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. 

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa JERAT PIDANA MEMALSUKAN IDENTITAS DI KTP AGAR DAPAT MENIKAH LAGI yaitu penjara paling lama 6 tahun, dan selain dari itu pelaku juga dapat dijerat dengan tindak pidana perzinaan. Dan selain dari itu pelaku juga dapat dituntut secara perdata (ganti rugi) dan pembatalan pernikahan atau perkawinan.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, permohonan, replik, duplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memeori banding, memeori kasasi, kontra memori, perjanjian, permohonan peninjauan kembali, kesepakatan perdamaian, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian dari luar negeri, hak asuh anak, nafkah anak, harta gono gini, harta bersama, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, perwalian, pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan, KDRT dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *