BESARAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA KETIKA TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pertanyaan dari salah satu pembaca yang masih bingung terkait pembagian harta bersama pasca perceraian ketika tidak ada perjanjian perkawinan. Karena yang bersangkutan takut ketika tidak ada perjanjian perkawinan khusus mengenai pembagian harta bersama salah satu pihak tidak mendapatkan bagian harta. Karena si istri hanya ibu rumah tangga dan yang bekerja hanya pihak laki-laki. Dan semua harta bersama tersebut secara fakta dibeli dari uang gaji suami.
Bahwa sebelum kami membahas terkait besaran pembagian harta bersama ketika terjadi perceraian. Dalam hal ini kami ingin menjelaskan bahwa harta bersama tersebut sama artinya dengan harta gono gini. Harta bersama atau harta gono gini adalah seluruh harta benda yang diperoleh oleh suami dan istri selama dalam menjalani ikatan perkawinan. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkwinan yang menerangkan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.

Selanjutnya Perjanjian Perkawinan adalah sebuah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon suami istri atau suami istri dengan tujuan untuk mengatur akibat hukum dari suatu pernikahan, khususnya mengenai mengenai kedudukan harta kekayaan serta aspek hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
Jadi dari penjelasan pengertian dari perjanjian perkawinan tersebut dapat disimpulkan bahwa di dalam perjanjian perkawinan tersebut termuat mengenai ketentuan harta kekayaan baik harta bawaan, maupun harta yang didapatkan dalam pernikahan, selain dari itu perjanjian perkawinan juga mengatur masalah utang masing-masing pihak dan juga mengatur mengenai kewajiban serta peran masing-masing pihak dalam rumah tangga. Itulah secara garis besar atau secara umum hal-hal yang termuat di dalam perjanjian perkawinan.
Bahwa terkait besaran pembagian harta bersama jika selama perkawinan tidak ada perjanjian perkawinan, maka seluruh harta benda yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama atau gono gini, sedangkan harta bawaan dan juga harta warisan dari masing-masing pihak tetap menjadi milik pribadi. Dan untuk pembagian harta bersama tersebut dapat di lakukan dengan 50:50 (setengah-setengah) hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 128 KUHPerdata dan juga Pasal 97 KHI yang menerangkan bahwa “Jika perkawinan putus karena perceraian, janda dan duda masing-masing berhak mendapatkan seperdua (1/2) dari harta bersama”. Namun pembagian tersebut tidaklah mutlak, karena besaran pembagian harta bersama tersebut juga dipertimbangkan dari pihak yang memiliki kontribusi dan memiliki peran lebih dalam rumah tangga tersebut.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa jika terjadi perceraian dan selama pernikahan pasangan suami istri tersebut tidak pernah melakukan perjanjian perkawinan terkait harta bersama. Maka pembagian harta bersama tersebut dapat dilakukan secara 50:50 (setengah-setengah). Namun pembagian tersebut secara hukum tidaklah mutlak, karena peranan dan kontribusi selama menjalani rumah tangga sangatlah berpengaruh terhadap besaran pembagian harta bersama tersebut.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kesepakatan bersama, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian dari luar negeri, hak asuh anak, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, KDRT, dan pidana lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat Kantor Hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan kosnultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
