JERAT PIDANA PENYADAPAN HP ORANG LAIN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Apalagi saat ini berita yang sangat menghebohkan media sosial yaitu mengenai penyadapan HP orang no 1 di Indonesia yang dilakukan oleh beberapa pejabat tinggi. Dan berita tersebut muncul dimana-mana seperti televisi, radio, koran, instagram, twitter, tiktok, whatsapp, tulisan dan media sosial lainnya. Dan kami yakin berita tersebut tidak hanya heboh di Indonesia tetapi juga heboh di negara-negara tetangga kita. Tetapi ya sudahlah semuanya sudah terjadi, tinggal tugas penegak hukum yang ada di Indonesia untuk mengungkap, motif dan maupun tujuan dari penyadapan tersebut.
Bahwa perlu diketahui sebenarnya tidak hanya pejabat negara saja yang di sadap, lalu pelakunya akan diberi sanksi atau hukuman. Tetapi sanksi penyadapan tersebut berlaku bagi setiap orang yang menjadi pelaku penyadapan. Karena penyadapan merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum dengan cara memasuki, mengakses, mendengar, merekam, atau memantau area privasi orang lain tanpa izin atau tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum.
Secara hukum penyadapan (intersepsi) adalah sebuah tindakan mendengarkan, merekam, membelokan, mengubah atau menghambat transmisi infomasi atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik melalui jaringan kabel, nirkabel, atau perangkat seluler secara diam-diam oleh pihak yang tidak berhak untuk mengaksesnya.

Dan perlu kita ketahui bersama di Indonesia ada 2 macam bentuk penyadapan HP. Adapun penyadapan yang pertama adalah penyadapan secara ilegal (dilarang dan perbuatan tersebut bisa di pidana). Dan penyadapan yang kedua adalah penyadapan secara sah. Dan penyadapan ini biasanya untuk melakukan suatu penyelidikan demi kepentingan hukum. Namun, penyadapan yang kategori dua ini tidak akan kami bahas terlalu jauh di dalam artikel ini, khusus di dalam artikel ini kami hanya membahas terkait JERAT PIDANA PENYADAPAN HP ORANG LAIN dalam hal ini penyadapan secara ilegal.
Adapun JERAT PIDANA PENYADAPAN HP ORANG LAIN sudah di atur di dalam beberapa pasal di bawah ini:
- Pasal 40 Jo Pasal 56 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dimana setiap orang yang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Pelaku penyadapan dapat diberi sanksi pidana dengan penjara paling lama 15 tahun.
- Undang-undang infomasi dan transaksi elektronik (UU ITE) & KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) Pasal 31 ayat (1) Jo. Pasal 47 UU ITE/ Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang menerangkan bahwa “Melarang setiap orang secara melawan hukum mendengarkan, merekaman, membelokan, mengubah, menghambat atau mencatat transmisi informasi atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Adapun jerat pidananya adalah maksimal 10 tahun. Sedangkan di dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa Melarang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain. Adapun jerat pidananya penjara maksimal 8 tahun.
- Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP/ UU No.27/2022) Pasal 65 jo Pasal 67 mengatur larangan perolehan data pribadi secara melawan hukum dapat diancam dengan pidana kurungan selama 4 sampai 5 tahun atau denda dengan jumlah tertentu.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa tindakan penyadapan terhadap HP orang lain tidak dibenarkan secara hukum. Dan bagi pelaku penyadapan tersebut dapat di penjara dengan penjara maksimal selama 15 tahun atau denda dengan jumlah tertentu.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kesepakatan perdamaian, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, legal perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga dapat melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
