APAKAH SETIAP GUGATAN REKONVENSI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT DIKABULKAN OLEH HAKIM

APAKAH SETIAP GUGATAN REKONVENSI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT DIKABULKAN OLEH HAKIM – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak yang mengajukan pertanyaan kepada kami seputar gugatan, mulai dari cara membuat gugatan, perbedaan gugatan dengan permohonan,  dan berapa lama gugatan bisa dikabulkan hakim, apakah setiap gugatan dikabulkan oleh hakim, bagaimana cara membuat jawaban, bagaimana cara membuat gugatan rekonvensi, apa saja isi dari gugatan rekonvensi tersebut, bagaimana cara agar gugatan rekonvensi bisa dikabulkan oleh hakim, apakah setiap gugatan rekonvensi dikabulkan oleh hakim dan lain-lainnya.

Bahwa dari sekian banyaknya pertanyaan di atas, dalam hal ini kami tidak akan membahasnya secara sekaligus di dalam artikel ini. Karena sebagian dari pertanyaan tersebut sudah kami bahas pada artikel-artikel sebelumnya. Dan jika pada artikel sebelumnya belum kami bahas, maka pembahasan tersebut akan kami bahas pada artikel selanjutnya. Hal ini bertujuan agar setiap pembahasan terdapat topik dan permasalahan yang berbeda-beda. Sehingga dengan adanya pembatasan tersebut, kami rasa para pembaca dan masyarakat tentunya akan lebih mudah untuk memahaminya. 

APAKAH SETIAP GUGATAN REKONVENSI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT DIKABULKAN OLEH HAKIM
APAKAH SETIAP GUGATAN REKONVENSI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT DIKABULKAN OLEH HAKIM

Bahwa berbicara mengenai Gugatan Rekonvensi, Gugatan rekonvensi juga sering disebut dengan gugatan balik. Artinya Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik) adalah Gugatan balik yang diajukan oleh Tergugat kepada Penggugat dalam satu perdata yang sama dan sedang berjalan di persidangan. Hal ini diatur di dalam Pasal 132 a HIR/ Pasal 158 RBg.

Dan selanjutnya terkait pertanyaan APAKAH SETIAP GUGATAN REKONVENSI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT DIKABULKAN OLEH HAKIM? dalam hal ini kami menjawabnya TIDAK, Hakim tidak akan mengabulkan gugatan tersebut secara otomatis. Meskipun gugatan tersebut merupakan hak dari Tergugat. Namun, dalam hal ini Majelis Hakim tentunya akan memeriksa syarat formil dan syarat materil, dan bukti-bukti yang menguatkan serta pendukung gugatan rekonvensi tersebut. Dan jika semua itu tidak terpenuhi, maka gugatan rekonvensi tersebut secara hukum akan di tolak oelh Majelis Hakim.

Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa gugatan rekonvensi merupakan sebuah hak dari Tergugat. Namun, dalam hal pengajuan gugatan rekonvensi tersebut, Tergugat harus mempunyai dasar, alasan secara hukum serta bukti-bukti pendukung agar gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim di persidangan.  Dan jika Tergugat dalam hal pengajuan gugatan tersebut tidak berdasarkan atau beralasan secara hukum dan tidak ada bukti-bukti untuk itu, maka menurut hemat kami gugatan tersebut akan percuma. Dan saran kami di sini adalah sebelum tergugat mengajukan gugatan rekonvensi, terlebih dahulu Tergugat mempunyai serta mengumpulkan segala bentuk bukti untuk itu. Hal ini bertujuan agar apa yang diminta di dalam gugatan rekonvensi tersebut dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim. 

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi para pembaca, Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan gugatan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik,reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, perjanjian, perjanjian bersama, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, pengacara perusahaan, legal perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penggelapan, penggelapan jabatan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *