APAKAH TABUNGAN ATAS NAMA SUAMI ATAU ISTRI MERUPAKAN HARTA BERSAMA? – Merupakan salah satu pertanyaan yang baru-baru ini masuk ke inbox whatsapp kami. Dan menurut pendapat kami bahwa pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan selain menarik tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami menilai dengan adanya pertanyaan yang masuk ke inbox kami, maka dalam hal ini menunjukan bahwa masyarakat atau khususnya pembaca butuh informasi terkait permasalahan tersebut.
Bahwa terkait permasalahan harta bersama ini kerap terjadi di kalangan pasangan suami istri. Dan munculnya permasalahan tersebut ketika salah satu Pihak tidak mendapatkan akan haknya. Sehingga di sinilah mulai datangnya konflik. Bahwa sepanjang sepengetahuan kami selama menjadi pengacara, lawyer, penasehat hukum di Kota Yogyakarta. Apabila pasangan suami istri terjadi perceraian dan mereka memiliki harta bersama atau harta gono gini, sangat sedikit sekali di antara mereka yang sadar dengan sendirinya untuk memberikan hak harta gono gini pasangannya. Pasangan yang pada saat itu menguasai harta gono gini tersebut, berusaha bagaimana barang yang dia kuasai menjadi miliknya sepenuhnya. Baik harta bersama berupa barang bergerak atau pun barang yang tidak bergerak. Apalagi tabungan atas nama pribadi masing-masing, yang isi tabungan tersebut berasal dari keringat dia sendiri, dan jarang sekali antara pasangan yang mengetahui isi tabungan dari pasangannya. Karena akses untuk mencek atau melihat isi atau saldo tabungan kebanyakan pasangan juga tidak punya.

Bahwa dengan keadaan demikian sehingga pasangan yang tidak mengetahui akses untuk mencek tabungan pasangannya tentu mengalami kesulitan. Sehingga muncullah sebuah pertanyaan yaitu APAKAH TABUNGAN ATAS NAMA SUAMI ATAU ISTRI MERUPAKAN HARTA BERSAMA?
Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami mengasumsikan bahwa seluruh isi tabungan atau saldo yang terdapat dalam tabungan tersebut di dapatkan setelah pasangan suami istri tersebut menikah. Maka sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa “Harta benda yang didapatkan selama perkawinan menjadi harta bersama”. Dalam Pasal tersebut tidak menyebutkan siapa yang mendapatkan harta tersebut, dan atas nama siapa kepemilikan, yang jelas seluruh harta benda yang didapatkan selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini. Dan dalam hal ini termasuk tabungan masing-masing pihak.
Lalu terkait pembagian harta bersama dalam hal ini berdasarkan kepada Pasal 37 UU Perkawinan jo Putusan MA No 1448K/Sip/1974 menerangkan apabila terjadi perceraian maka harta bersama haruslah dibagi antara suami dan istri yaitu “Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus di bagi sama rata antara mantan suami istri”.
Dan selanjutnya bagi pihak yang beragama Islam, maka ketentuan pembagian harta bersama ini tunduk kepada hukum Islam yakni sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 97 KHI yang menerangkan bahwa “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa tabungan atas nama suami atau istri dalam rumah tangga baik itu ditabung oleh suami sendiri atau atau ditabung oleh istri sendiri atau ditabung secara bersama-sama oleh suami istri, maka semua itu merupakan harta bersama atau harta gono gini. Dan apabila terjadi perceraian, maka masing-masing mempunyai hak atas harta bersama tersebut sebesar seperdua dari seluruh harta bersama. Atau besaran pembagiannya bisa ditentukan melalui kesepakatan bersama.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas, gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, perjanjian, kesimpulan, daftar alat bukti, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontrak, kesepakatan perdamaian, atau butuh jasa pengacara, advokat, lawyer, penasehat hukum dalam menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, perubahan nama, perbaikan nama, pembagian harta bersama, harta gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.