JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA

JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Masih banyak di antara kita yang belum mengetahui terkait jenis-jenis putusan di Pengadilan Agama. Sehingga ketika Majelis Hakim menyampaikan terkait sebuah putusan, tidak sedikit di antara kita kebingungan. Maka menurut kami di sini pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Setidaknya bisa menambah ilmu pengetahuan bagi kita semua terutama bagi pembaca.

Bahwa jika berbicara mengenai JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA, dimana secara garis besarnya Putusan Pengadilan Agama tersebut ada 2 (dua) macam. Dan dari kedua putusan tersebut juga terdapat masing-masing sifatnya yang berbeda. Namun, khusus dalam artikel ini penulis terlebih dahulu akan membahas mengenai jenis-jenis putusan di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk sifat dari Putusan tersebut akan penulis bahas pada artikel selanjutnya.

JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA
JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA

Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis Putusan Pengadilan Agama, sebagai berikut:

  1. Putusan Sela (Interlocutoir) adalah Putusan yang dambil oleh Majelis Hakim sebelum putusan akhir. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam melanjutkan pemeriksaan perkara selanjutnya. Contoh Putusan sela yaitu Putusan Preparatoir, Putusan Interlocutoir, Putusan Insidentil, dan putusan Provisionil.
  2. Putusan Akhir (Eindvonnis) adalah Sebuah putusan yang bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa yang ada. Adapun putusan akhir ini dapat berupa Putusan Deklarator, Putusan Konstitutif, dan Putusan Kondemnator.

Itulah secara garis besarnya putusan yang ada di Pengadilan Agama. Dan setiap putusan tersebut terdapat sifat yang berbeda-beda. Selain terdapat perbedaan sifatnya putusan tersebut juga terdapat perbedaan akibat hukum dari putusan tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan cerai, gugatan perbuatan melawan hukum, wanprestasi, jawaban, Gugatan rekonvensi, Duplik, replik, rereplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, kontra memori dan lain-lainnya. Selain dari pembuatan berkas kami juga melayani dalam penyelesaian kasus-kasus perceraian, hak asuh anak, perubahan nama, perbaikan nama, pembagaian harta gono gini, warisan, mediasi dan lain-lainnya. Maka untuk mendapatkan jasa kami tersebut Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *