KANTOR PENGACARA JAKARTA

KANTOR PENGACARA JAKARTA – merupakan salah satu kantor pengacara cabang dari KANTOR PENGACARA GUSRIANTO & PARTNERS. Kantor pengacara Jakarta telah banyak menyelesaikan perkara-perkara baik perdata maupun pidana. Perkara perdata yang sering kami selesaikan seperti: perceraian, hak asuh anak, hadhanah, warisan, pembagian harta gono gini, wanprestasi, hutang piutang.

KANTOR PENGACARA JAKARTA juga melayani dalam penyelesaian masalah hukum pidana, seperti: Penggelapan dalam jabatan, Penggelapan, Pencemaran nama baik, ITE, Penipuan, Perjudian, Aborsi, Korupsi, dan lain-lainnya.

KANTOR PENGACARA JAKARTA
KANTOR PENGACARA JAKARTA

Perlu diketahui bahwa kami memiliki tim advokat / pengacara terdaftar yang dikeluarkan oleh organisasi Advokat yaitu PERADI dan APSI (Asosiasi Pengacara Syariah INdonesia) dan telah memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi, selain itu kami berpengalaman lama dalam menyelesaikan setiap masalah hukum dan didalam menjalankan tugas dan profesi sebagai Advokat kami mengedepankan hukum yang berlaku, kepercayaan klien, profesionalitas dan tidak menggunakan cara suap dalam menjalankan kuasa yang diberikan. Selain itu kerahasian klien merupakan amanah yang kami jaga sebagaimana yang diatur oleh Kode Etik Advokat Indonesia sehingga anda tidak perlu ragu dalam menentukan atau memilih kami sebagai Kuasa Hukum / Penasihat Hukum anda.

Layanan Konsultasi hukum bisa secara online secara 24 jam di whatsapp 0877-9262-2545 atau datang langsung ke kantor kami yang beralamat di Perumahan Pondok Indah Banguntapan, No C7, Potorono, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jam operasional kantor kami yaitu dari jam 08.00 pagi hingga jam 16.00 sore atau bisa meminta jadwal lain diluar jam operasional kami dengan cara klik link Whatsapp ini.

Kantor kami beserta TIM kami selalu mengedepankan layanan yang profesionalitas dalam menjalankan tugasĀ  sebagai advokat, pengacara dan konsultan hukum, serta memberikan pelayanan yang terbaik dan solusi terbaik untuk klien kami dengan cara penyelesaian sesuai secara hukum yang baik dan benar dan disamping itu tidak memakan waktu yang lama dalam menyelesaikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *