LANGKAH YANG HARUS DITEMPUH KETIKA INGIN MENJUAL TANAH WARISAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Masih banyak di antara msyarakat kita yang belum mengetahui dan memahami terkait langkah atau prosedur dalam menjual tanah warisan. Sehingga dengan ketidaktahuan tersebut membuat para ahli waris saling berdebat sesama ahli waris. Dan masing-masing berpendapat, pendapatnya lah yang paling benar. Dan terkadang karena terlalu banyak pendapat sehingga mereka ragu, pendapat yang mana yang harus mereka tempuh.
Bahwa dengan banyaknya pendapat yang berbeda-beda, dan tidak sedikit yang awalnya ingin menjual harta warisan, tetapi karena mereka saling berbeda pendapat tentang cara menjual harta warisan. Sehingga mereka mengurungkan niat untuk menjual tanah warisan tersebut. Takutnya sesama ahli waris terjadi saling mengambil keuntungan sendiri-sendiri. Dan berakhir tanah warisan tersebut terbengkalai dan tidak jadi dijual oleh ahli waris.

Maka untuk menghilang keraguan tersebut, dan untuk menyetarakan pendapat, dan agar para ahli waris tidak ragu lagi dalam mejual harta warisan. Maka dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul LANGKAH YANG HARUS DITEMPUH KETIKA INGIN MENJUAL TANAH WARISAN. langkah-langkah ini sangat penting sekali untuk diketahui oleh seluruh ahli waris yang hendak melakukan penjualan tanah waris tersebut. Hal ini bertujuan agar saat proses penjualan tanah waris tersebut berjalan dengan lancar, tanpa ada hambatan atau persyaratan yang kurang. Prinsipnya di sini adalah para ahli waris harus saling mendukung dan kerjasama dalam proses pemberkasan hingga tanah tersebut di jual dan masing-masing pihak mendapatkan akan haknya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh ketika ahli waris ingin menjual tanah warisan yang dalam hal ini masih atas nama Pewaris, adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Siapkan dokumen pewaris yang terdiri dari: Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dari Pewaris. Siapkan dokumen Ahli waris yang terdiri dari: Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK, dan Akte kelahiran Ahli waris.
- Buat surat Ketarangan Waris (SKW). Surat ini menerangkan bahwa siapa saja yang menjadi ahli waris yang sah.
- Lakukan Balik nama sertifikat atas nama semua ahli waris
- Dapatkan persetujuan dari semua ahli waris
- Membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT
- Bayar Pajak dan BPHT
- Serah terima dokumen dengan pembeli
Itulah 8 (delapan) langkah harus yang ditempuh, ketika ahli waris ingin menjual harta warisan dari Pewaris. Semua langkah tersebut ada alurnya, nanti alurnya tersebut tinggal disesuai dengan arahan dari PPAT yang dipilih oleh Penjual dan pembeli tanah tersebut. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pembuatan berkas-berkas, perjanjian, kontrak, kesepakatan, gugatan, teguran hukum, somasi, atau butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga, seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, hadhanah, pembagian harta bersama, harta gono gini, harta waris, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Kosnultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.