MENIKAH DI LUAR NEGERI DAN MENGAJUKAN PERCERAIAN DI INDONESIA APAKAH BISA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pastinya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kenapa demikian, karena begitu banyaknya dari kalangan pembaca, masyarakat, kuasa hukum, paralegal, bahkan pengacara dan lawyer menanyakan kepada kami terkait permasalahan perceraian bagi pihak-pihak yang melakukan perkawinan di luar negeri dan ingin mengajukan perceraian di Indonesia. Hal inilah salah satu faktor penyebab pembahasan ini menarik dan penting untuk kita bahas. Kami berharap artikel ini bisa menjadi bahan tambahan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Bahwa berbicara mengenai pernikahan yang dilangsungkan oleh warga negara Indonesia di luar negeri sangat banyak sekali. Bisa saja sesama WNI lalu untuk membahagiakan pasangannya biar terlihat menarik dan keren memilih menikah di luar negeri. Atau bisa saja WNI dengan WNA karena WNA tersebut ingin menikah di Negara, maka WNI ini mengikuti keinginan dari pasangannya yang WNA. Maka dari itu terjadilah sebuah pernikahan.

Bahwa dengan banyaknya para pihak yang melangsungkan pernikahan di luar negeri, sebagaimana yang telah disebutkan dalam pragraf 2 di atas, dari sekian banyaknya itu, banyak juga yang mengajukan perceraian. Perceraian ini disebabkan karena bukan tempat menikahnya tersebut. Tetapi disebabkan faktor permasalahan rumah tangga yang terjadi dalam rumah tangga mereka yang tidak ada penyelesaian sehingga mereka memilih untuk mengakhiri rumah tangga tersebut dengan perceraian. Sehingga dari situ muncullah pertanyaan dari pasangan tersebut apakah bisa MENIKAH DI LUAR NEGERI DAN MENGAJUKAN PERCERAIAN DI INDONESIA?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami menjawabnya BISA dengan catatan bahwa pernikahan yang sudah dilangsungkan di luar negeri tersebut dicatatkan di Indonesia. Dimana di catatkan pernikahan tersebut? Tempat pencatatan pernikahan tersebut adalah di kantor Urusan Agama (KUA) bagi pihak beragama muslim, sedangkan bagi non muslim yaitu di Kantor Catatan Sipil dengan memenuhi segala bentuk persyaratan yang sudah ditentukan.
Adapun syarat pengajuan perceraian bagi pasangan yang menikah diluar negeri dan kemudian mengajukan perceraian di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Identitas atau Paspor Penggugat
- Nama lengkap Tergugat serta alamatnya
- Bukti pencatatan perkawinan di Luar negeri yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
- Bukti laporan perkawinan di KBRI
- Surat laporan perkawinan kepada Capil atau KUA
- Kartu Keluarga
- Saksi minimal 2 orang
Bahwa sebagai bahan tambahan jika para pihak yang telah melangsungkan pernikahan di luar negeri, kemudian pernikahan tersebut tidak dicatatkan di Indonesia. Kemudian salah satu pihak ingin bercerai, maka Pengadilan menganggap bahwa para pihak tersebut tidak ada pernikahan. Maka dari itu, pencatatan pernikahan tersebut sangat penting sekali, baik bagi pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri maupun pernikahan yang dilangsungkan di Indonesia sendiri.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat, silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pengacara, lawyer, kuasa hukum terkait pernikahan di luar negeri dan begitu juga perceraian dari luar negeri, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, harta gono gini, wali adhol, warisan, pengangkatan anak, adopsi, pengampuan, perwalian, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
