PENGESAHAN ANAK SECARA HUKUM- merupakan upaya pemberian status seorang anak yang lahir dalam pernikahan. Pengesahan anak secara Hukum merupakan kewajiban dari kedua orang tuanya. Berbicara mengenai Pernikahan tersebut tentu pernikahan yang sah menurut agama dan juga pernikahan orang tua anak juga sah secara hukum Negara. Sahnya perkawinan terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, yaitu:
(1) Sahnya perkawinan apabila perkawinan itu sesuai dengan agama masing-masing
(2) Setiap perkawinan harus di catatkan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Jadi sahnya pernikahan dari suami istri dan kemudian melahirkan seorang anak yang mana perkawinan orang tuanya harus memenuhi Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.
PENGESAHAN ANAK SECARA HUKUM tidak mudah untuk mengurusnya, karena harus beberapa tahap yang akan di lalui, mulai dari pengurusan Permohonan penetapan anak dari Pengadilan hingga sampai ke dinas capil setempat. tentu hal ini harus menyita waktu dan tenaga dalam pengurusannya. Sebagai pedoman dan juga syarat-syaratnya kami akan mengulasnya tahap-tahapnya sebagai berikut:
- Surat pengakuan dari ayah biologis dari anak tersebut dan disetujui oleh ibunya
- Surat penetapan dari Pengadilan
- Surat penaguhan dari pemuka agama dalam hal ini buku nikah asli
- Foto copy akta kelahiran anak 2 lembar
- Foto copy kart kerluarga dari ayah dan ibu sebanyak 2 lembar
- Foto copy KTP el Pelapor
- Dukumen dari Imigrasi jika salah satu orang tua anak tersebut warga asing
- Foto copy KTP 2 orang saksi
Demikian tulisan ini semoga bermanfaat, jika bapak ibu butuh konsultasi hukum dan jasa pengurusan pengesahan anak kami juga memberikan jasa dalam pengurusannya dengan biaya yang cukup murah. Untuk lebih jelasnya silahkan berkunjung ke kantor kami atau hubungi Nomor whatsapp di atas.