SOLUSI INGIN BERCERAI TETAPI ALAMAT PASANGAN TIDAK DIKETAHUI SECARA PASTI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini tentu sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pertanyaan dari salah seorang calon klien kepada kami. Dimana yang bersangkutan saat ini tengah kebingunan, masalah yang bersangkutan sudah mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Namun, pada saat sidang pertama si suami tidak datang, dan berita acara relaasnya menerangkan bahwa Tergugat tidak lagi tinggal di alamat tersebut. Padahal sudah dialamatkan sesuai alamat KTPnya.
Bahwa di dalam sidang pertama tersebut Majelis Hakim kembali memerintahkan kepada Penggugat untuk mencari alamat yang baru, agar relass atau surat panggilan bisa dikirim ke alamat yang baru agar Tergugat atau perwakilan dari keluarganya atau orang yang serumah dengan beliau bisa menerimanya secara langsung. Namun, sampai dengan saat sidang kedua ini alamat yang baru juga tidak kunjung didapatkan, tetapi si suami tersebut secara komunikasi melalui sambungan telfon masih bisa dihubungi sampai dengan saat ini. Namun, si suami atau Tergugat tidak mau memberikan alamat pastinya. Ya maklumlah salah satu trik untuk memperlama atau ingin mempertahankan kehidupan rumah tangga.

Bahwa dengan keadaan demikian tentu si istri atau dalam hal ini Pihak Penggugat bingung. Apa yang harus mereka lakukan. Maka dengan adanya permasalahan tersebut, dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul SOLUSI INGIN BERCERAI TETAPI ALAMAT PASANGAN TIDAK DIKETAHUI SECARA PASTI.
Bahwa pada prinsipnya semua hal yang berhubungan dengan perkawinan dan perceraian sudah di atur di UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam serta Peraturan Pemerintah. Dan di sini juga diatur ketika Penggugat ingin mengajukan perceraian namun Tergugat tidak diketahui alamatnya secara pasti di seluruh Wilayah Indonesia, maka Si Penggugat bisa mengajukan perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama tempat Penggugat. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam PP No.9/1975 pasal 20 ayat (2) menerangkan bahwa “Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman Penggugat”.
Bahwa dalam hal Pengajuan perceraian tersebut Pihak Penggugat bisa melakukan PERCERAIAN SECARA GHOIB. Dan persyaratan mengenai cerai ghoib ini Pihak Penggugat harus mendapatkan surat keterangan dari pihak yang berwenang seperti kantor desa atau kelurahan yang menjelaskan bahwa Tergugat Sebelumnnya tinggal di alamat A, kemudian semenjak tanggal, bulan dan tahun sekian, Tergugat pergi meninggalkan rumah kediaman bersama dan saat ini alamat Tergugat tidak diketahui secara pasti di seluruh Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
Itulah salah satu solusi yang bisa dilakukan ketika ingin mengajukan perceraian, namun alamat Tergugat tidak diketahui sacara pasti di Seluruh Wilayah Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa prosedur, syarat, dan jangka waktu pengajuan serta lamanya proses cerai secara ghoib tersebut sangat berbeda sekali dengan pengajuan cerai secara biasa. Untuk lebih jelasnya mengenai syarat, prosedur dan lama prosesnya akan kami bahas pada artikel selanjutnya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, somasi, surat teguran hukum, perjanjian di bawah tangan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perizinan, oss atau butuh jasa pengacara, konsultan hukum, mediator, advokat, lawyer dalam menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, gugatan harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispenasi kawin, pembatalan pernikahan, pencatatan perkawinan, perubahan nama, perbaikan nama dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
