SYARAT DALAM PENGURUSAN DUPLIKAT BUKU NIKAH YANG HILANG

SYARAT DALAM PENGURUSAN DUPLIKAT BUKU NIKAH YANG HILANG – Bahwa hilangnya buku nikah merupakan sesuatu yang tidak diinginkan oleh setiap orang. Namun, itulah terkadang kita dalam menyimpan sebuah dokumen penting tidak hati-hati sehingga ketika kita membutuhkan dokumen tersebut, kita bingung harus mencarinya dimana. Harus bertanya kepada siapa dan sebagainya. Itu adalah realita dan fakta yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat kita. Karena sesuatu yang sudah hilang tersebut dan kemudian ingin menerbitkan yang baru tentu tidak semuda itu, apalagi berbicara dokumen penting, dan terkadang untuk menerbitkannya kembali harus melalui syarat dan prosedur yang panjang. 

Bahwa berbicara mengenai dokumen penting, mungkin tidak semua orang yang mengetahui maknanya. Dokumen penting adalah dokumen resmi atau berharga yang berisi informasi, data, bukti catatan sebagai administrasi hukum, keuangan dan kepemilikan. Dokumen ini juga merupakan sebuah alat bukti yang sah atas sesuatu hal. Contohnya buku nikah membukti hubungan hukum antara seorang laki-laki dengan perempuan. Dimana dengan adanya keterangan atau informasi atau catatan yang terdapat dalam buku nikah, maka hal tersebut membuktikan bahwa seseorang tersebut mempunyai hubungan perkawinan sah dan tercatat sebagaimana yang telah di atur di dalam UU Perkawinan. 

SYARAT DALAM PENGURUSAN DUPLIKAT BUKU NIKAH YANG HILANG
SYARAT DALAM PENGURUSAN DUPLIKAT BUKU NIKAH YANG HILANG

Bahwa terkait dokumen penting sangat banyak sekali di antaranya, (1) Kartu tanda penduduk, (2) Kart Keluarga, (3) Akte Kelahiran, (4) Akta Nikah, (5) SIM, (6) BPKB, (7) Ijazah, (8) NPWP, (9) Sertifikat Tanah, dan lain-lainnya. Bahwa sekali lagi kami tegaskan bahwa yang dinamakan dengan dokumen penting tersebut hanya diterbitkan sebanyak satu kali sebagai dokomen aslinya, sedangkan penerbitan kedua dan selanjutnya adalah duplikat dan foto copynya. Namun terkait sebuah bukti yang sah secara hukum adalah dokumen aslinya, atau setidak-tidaknya duplikatnya. 

Bahwa dalam hal pengurusan duplikat buku nikah, dalam hal ini tidaklah segampang yang kita bayangkan. Biasanya kita bayangkan bahwa tinggal datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat kita menikah dengan pasangan kita, kemudian buku nikah jadi kembali. Hal tersebut bukanlah seperti itu, tetapi ada syarat dan prosedur yang harus kita lalui. Dalam hal ini kami akan memberikan gambaran terkait syarat yang harus dipersiapkan ketika ingin mengurus duplikat buku nikah. Namun, syarat ini merupakan syarat pada umumnya terkadang setiap Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat syarat dan kebijakan yang berbeda-beda.

Adapun SYARAT DALAM PENGURUSAN DUPLIKAT BUKU NIKAH YANG HILANG, adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  3. Fotocopy KTP dan KK
  4. Pas Foto 3×4 pasangan suami istri sebanyak 2 buah
  5. Surat kuasa (Jika dalam pengurusannya diwakilkan kepada orang lain)

Itulah 5 (lima) syarat yang harus dipersiapkan ketika hendak membuat atau mengurus duplikat buku nikah yang hilang. Sekali lagi setiap KUA tersebut memiliki syarat dan kebijakan masing-masing dalam menentukan syarat dalam pengurusan duplikat buku nikah. Namun, yang kami sampaikan di sini adalah syarat secara umumnya. Dan terkait buku nikah yang robek atau rusak juga bisa untuk diterbitkan duplikatnya. Namun untuk syarat-syarat dalam penerbitan buku nikah yang robek atau rusak akan kami jelaskan dalam artikel selanjutnya. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca dan masyarakat khususnya. Semoga artikel ini bisa menjadi rujukan dan referensi bagi masyarakat yang akan mengurus duplikat buku nikah yang disebabkan karena buku nikah hilang. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara, lawyer, advokat, penasehat hukum, pendampingan dalam pengurusan duplikat buku nikah, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, harta warisan, harta bersama, harta gono gini, perwalian, pengampuan, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan pernikahan, istbat nikah, istbat cerai, utang piutang, wanpretasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *