SYARAT SAH RELAAS DALAM SIDANG PERCERAIAN

SYARAT SAH RELAAS DALAM SIDANG PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Masih banyak di antara masyarakat kita yang masih tabu dengan sebutan relaas tersebut. Dan biasanya bahasa atau sebutan relaas ini sering kita dengar pada saat persidangan, baik itu dalam sidang perceraian, gugatan harta gono gini, hak asuh anak, nafkah anak, perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan sidang perdata lainnya. Maka dari itu, bahasa relaas ini hanya diketahui oleh orang-orang yang sudah pernah mengikuti persidangan baik sebagai pihak secara langsung atau sebagai pendengar atau tamu dalam persidangan.

Relaas merupakan sebuah surat  atau akta resmi pengadilan yang berisikan pemberitahuan  tentang suatu perkara kepada pihak yang berperkara. Dalam hal ini fungsi dari relaas adalah untuk memberitahukan kepada pihak yang berperkara mengenai suatu perkara yang sedang berjalan di Pengadilan, dan isi dari relaas tersebut bisa saja bentuk undangan untuk menghadiri persidangan atau bisa saja perintah untuk melakukan sesuatu, dan lain-lainnya.

SYARAT SAH RELAAS DALAM SIDANG PERCERAIAN
SYARAT SAH RELAAS DALAM SIDANG PERCERAIAN

SYARAT SAH RELAAS DALAM SIDANG PERCERAIAN – Bahwa dalam hal perceraian terkait relaas dalam sidang perceraian biasanya Majelis Hakim pada saat sidang pertama atau kedua dalam keadaan salah satu pihak tidak menghadiri persidangan, maka Majelis Hakim akan mencek atau melihat berita acara dari relaas tersebut. Jika berita acara relaas tersebut diterima oleh pihak yang berperkara secara langsung, maka Hakim menyampaikan bahwa relaas sudah diterima yang bersangkutan, atau bisa saja relass diterima oleh pihak keluarga atau kelurahan dan lain-lainnya. Dan di samping itu Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa relass tidak sah, karena yang bersangkutan menurut informasinya tidak di alamat tersebut. Maka dalam hal ini relaasnya tidak sah secara hukum.

Bahwa dari beberapa infomasi atau keterangan yang di sampaikan oleh Majelis Hakim tersebut, tentu masih banyak di antara para pihak  yang masih bingung, sebenarnya relaas yang sah secara hukum tersebut bagaimana? Bahwa terkait syarat sah relass tersebut sudah di atur dalam Pasal 388 ayat (1) HIR/716 ayat (1) Rbg dan Pasal 390 ayat (1) HIR/718 ayat (1) Rbg yang melakukan fungsi panggilan adalah jurusita, dan panggilan yang dilakukan oleh jurusita tersebut yang sah dan resmi secara hukum. Dan Panggilan tersebut harus disampaikan oleh jurusita ke alamat domisili atau tempat tinggal yang bersangkutan atau keluarga yang bersangkutan. Dan batas waktu relaas ini adalah paling lambat 3 hari kerja sebelum hari H persidangan. Dan jika yang dipanggil tidak ada di tempat atau keluarganya juga tidak ada, maka pihak jurusita akan meneruskan surat tersebut ke kantor Desa/kelurahan setempat. Dan perlu diingat bahwa saat ini ada pihak ketiga yang bertugas untuk mengantar relaas tersebut kepada yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan perjanjian atau MOU antara Pengadilan dengan Pihak Ketiga tersebut, sehingga Mahkamah Agung menetapkan setara antara Jurusita dengan pihak ketiga tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah diatur pada angka 2 SEMA No. 1 tahun 2023 tentang tata cara Panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat disebutkan bahwa surat tercatat adalah surat yang dikirim oleh pihak Pengadilan dengan menggunakan jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang telah ditentukan oleh MA.

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa syarat sah relass dalam sidang perceraian adalah relaas tersebut di antar jurusita atau pihak ketiga yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung, yang ditujukan ke alamat domisili  atau tempat tinggal Pihak yang di panggil atau keluarga yang dipanggil. Dan jika yang bersangkutan atau keluarganya tidak ada ditempat, maka surat tersebut dilanjukan ke Kantor Desa atau kelurahan setempat dengan jangka waktu sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena ini adalah bagian sosialisasi hukum dari kami. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum terkait permasalahan relaas, pembuatan gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi surat teguran hukum, kesepakatan bersama, atau butuh jasa pengacara terkait masalah perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, hadhonah, gugatan harta bersama, mediasi harta bersama, warisan, mediasi waris, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, izin poligami, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *