SANKSI PIDANA POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI SAH – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dalam hal ini menyikapi masih banyak terjadi di dalam masyarakat praktek poligami liar. Poligami liar di sini maksudnya adalah poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan yang ada di Indonesia. Hukum perkawinan yang berlaku di indonesia menurut kami di sini, sudah mengatur semua hal yang berhubungan dengan hubungan pasangan suami istri. Mulai dari perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, harta kekayaan dalam perkawinan, dan tidak lupa juga hukum perkawinan tersebut juga telah mengatur perihal mengenai poligami.
Bahwa meskipun sudah diatur sedemikian rupa, namun praktek poligami liar atau poligami tanpa izin istri sah tersebut masih banyak terjadi dalam masyarakat. Banyak faktor penyebab poligami liar tersebut terjadi, dalam hal ini berdasarkan hasil penelusuran kami dan wawancara pada saat konsultasi klien kami bersama tim kami. Salah satu penyebab terjadinya poligami liar tersebut adalah pihak istri keberatan untuk dipoligami, dan disamping itu pihak istri juga tidak mau bercerai atau mempersulit untuk melakukan perceraian. Sehingga pihak suami karena dia sudah merasa nyaman dengan calon istri kedua, dan juga faktor desakan dari calon istri kedua, sehingga pihak laki-laki dalam hal ini suami nekad untuk melakukan poligami tanpa izin dari istri sahnya.

Bahwa dalam hal ini, kami tidak menyebutkan suami nikah sirih dengan wanita lain, tetapi suami melakukan poligami dan mendapatkan buku nikah dari KUA atau dalam arti kata perkawinan mereka tercatat. Terkait pencatatan tersebut, baik cara maupun prosedur yang mereka tempuh, kami di sini tidak akan menguraikan atau menjelaskan hal tersebut, yang pastinya mereka mendapatkan buku nikah dan pernikahannya tercatat sebagaimana pernikahan dengan istri pertama tercatat.
Pertanyaannya, apakah hal demikian melanggar hukum? tentu hal tersebut melanggar hukum. Dan pihak suami bisa jadi dapat dijerat atau di sanksi dengan pidana. Maka untuk itu kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul SANKSI PIDANA POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI SAH. Semoga artikel ini bisa menjadi referensi dan juga jadi bahan pertimbangan jika hendak melakukan poligami secara liar atau poligami tanpa izin dari istri sah.
Bahwa terkait sanksi pidana pelaku poligami tanpa izin istri sah sudah di atur dalam Pasal 279 KUHP lama dan juga di dalam Pasal 402 UU No 1/2023. Bahwa dari kedua Pasal tersebut dinyatakan bahwa pihak yang melakukan poligami, dimana poligami tersebut dilakukan di saat para pihak masih terikat perkawinan dengan pasangan sebelumnya, dan perkawinan tersebut menjadi penghalang untuk perkawinan yang baru, maka pelaku poligami tersebut dapat di sanksi pidana kurungan atau penjara selama 5 tahun. Pasal yang mengatur hal demikian juga terdapat dalam Pasal 284 KUHP dan juga Pasal 411 UU No. 1 tahun 2023. Adapun bunyi kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 284 KUHP menerangkan bahwa “Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. (1) Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 17 BW berlaku baginya. Selanjutnya dalam Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 menerangkan bahwa “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu sebesar Rp. 10 Juta rupiah”. Dan tindak pidana tersebut berlaku ketika ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang terikat perkawinan.
Bahwa dari beberapa Pasal di atas dapat disimpulkan bahwa pengenaan pasal-pasal tersebut dapat djerat ketika seorang pria yang memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki akta autentik atau dalam hal ini buku nikah atau akta perkawinan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidanga seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, rereplik, gugatan rekonvensi, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, kesimpulan, daftar alat bukti, perjanjian, kontrak kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, somasi, surat teguran hukum atau butuh jasa pengacara terkait masalah pidana perzinahan, pencemaran nama baik, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafakah anak, hadhanah, warisan, penetapan ahli waris, mediasi waris, perubahan nama, pengurusan akte nikah yang hilang, duplikat buku nikah, perizinan, oss, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, penipuan, penggelapan, KDRT dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
