SYARAT UNTUK MENGAJUKAN PENETAPAN AHLI WARIS KE PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Karena kami yakin tidak semua orang mengetahui dan memahami terkait syarat yang harus dipersiapkan ketika ingin mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan. Sehingga menurut kami di sini, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas, meskipun kita dapati di beberapa website sudah membahas mengenai topik yang sama. Tetapi, hal tersebut tidak menjadi masalah jika topik tersebut kita angkat kembali dalam bentuk penyegaran.
SYARAT UNTUK MENGAJUKAN PENETAPAN AHLI WARIS KE PENGADILAN – Bahwa jika kita berbicara mengenai pengajuan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan. Tentu hal tersebut terjadi ketika ada seseorang meninggal dunia, kemudian meninggalkan harta warisan dan begitu juga meninggalkan ahli waris. Dan antara pewaris, harta warisan dan begitu juga ahli waris yang ditinggalkan merupakan komponen yang selalu berkaitan. Kenapa kami sampaikan demikian, karena pewaris yang meninggal dunia, kemudian tidak meninggalkan harta warisan yang dapat diwarisi oleh ahli waris. Maka hal tersebut percuma. Dan begitu juga ada seseorang yang meninggal dunia, si almarhum mempunyai harta yang banyak. Namun ahli waris sama sekali tidak ada. Maka saling mewarisi tidak akan terjadi. Maka dari itu, menurut kami di sini semua itu saling berkaitan.

Bahwa sebelum kami membahas mengenai syarat pengajuan penetapan ahli waris pengadilan. Dalam hal ini, terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian dari penetapan ahli waris itu sendiri. Penetapan ahl waris adalah sebuah Penetapan atau Putusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan, baik pengadilan agama maupun pengadilan negeri yang menerangkan siapa saja yang dapat menjadi ahli waris dan berhak mewarisi harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia atau yang disebut dengan pewaris.
Perlu diketahui bahwa pengajuan permohonan penetapan ahli waris ini, bukanlah masalah yang mudah. Harus melalui proses pendaftaran permohonan ke pengadilan, melalui proses persidangan hingga pemeriksaan bukti-bukti dan saksi yang ada. Jika dalam proses persidangan bukti-bukti tidak ada, atau tidak cukup atau tidak singkron dengan permohonan yang diminta dan begitu juga saksi yang tidak mengetahui terkait permasalahan yang ada. Maka bisa saja permohonan penetapan ahli waris tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Maka untuk pengajuan penetapan ahli waris tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu apa saja yang menjadi syarat dalam pengajuannya.
Syarat-syarat pengajuan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan
- Foto copy identitas Pemohon
- Foto copy buku nikah/ duplikat Pemohon
- Foto copy buku nikah/ Duplikat Pewaris
- Foto copy KK Pemohon dan Pewaris
- Surat keterangan kematian Pewaris dari Desa setempat
- Surat silsilah ahli waris yang di keluarkan oleh Kantor Desa
- Surat Pengantar dari Desa
Itulah beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan. Dan syarat tersebut merupakan syarat secara umum, karena setiap pengadilan maupun hakim memiliki kebijakan masing-masing. Karena bisa saja Majelis Hakim saat memeriksa perkara belum mendapatkan inti dari pokok perkara yang diajukan. Sehingga untuk membuat terang permasalahan tersebut Majelis Hakim akan meminta bukti dan saksi tambahan. Hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam persidangan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara dalam pengurusan permohonan penetapan ahli waris, Pembagian warisan, pembagian harta bersama, harta gono gini, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, wali adhol, pembatalan pernikahan, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
