HAL-HAL YANG WAJIB DIPERHATIKAN SAAT TANDA TANGAN KONTRAK KERJA

HAL-HAL YANG WAJIB DIPERHATIKAN SAAT TANDA TANGAN KONTRAK KERJA – Merupakan pembahasan yang sangat penting dan menarik untuk kita bahas. Kami yakin tidak semua orang mengetahui dan memahami hal-hal apa saja yang diperhatikan saat melakukan tanda tangan kontrak kerja. Apalagi teman-teman yang sedang berjuang untuk mencari lapangan pekerjaan. Dan ketika mendapatkan persetujuan dan diterima bekerja ditempat yang kita lamar dan ditambah dengan tempat pekerjaan yang teman-teman inginkan selama ini, tentu ketika mendapatkan info lamaran di terima, kami yakin teman-teman tidak pikir panjang untuk melakukan tanda tangan kontrak kerja di tempat pekerjaan tersebut.

Bahwa sebelum kami memasuki membahasan mengenai HAL-HAL YANG WAJIB DIPERHATIKAN SAAT TANDA TANGAN KONTRAK KERJA, dalam hal ini kami terlebih dahulu akan menjelaskan apa itu kontrak kerja. Namun dalam hal ini terkadang ada yang menyebutnya dengan kontrak kerja dan ada juga yang menyebutnya dengan perjanjian kerja. Kontrak Kerja adalah Suatu perjanjian yang dilakukan oleh pekerja  dengan pengusaha sebagai penyedia lapangan pekerjaan dalam bentuk tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat akan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

HAL-HAL YANG WAJIB DIPERHATIKAN SAAT TANDA TANGAN KONTRAK KERJA
HAL-HAL YANG WAJIB DIPERHATIKAN SAAT TANDA TANGAN KONTRAK KERJA

Bahwa selanjutnya terkait pengertian kontrak kerja atau perjanjian kerja ini juga diterangkan dalam Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: ” Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”. 

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa antara pekerja/buruh dengan pengusaha terdapat sebuah perjanjian kerja atau kontrak kerja yang akan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Maka untuk itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat hendak melakukan tanda tangan kontrak kerja atau perjanjian kerja, sebagai berikut:

  1. Pahami isi dari perjanjian kerja atau kontrak kerja
  2. Pahami jenis pekerjaan
  3. Lokasi tempat pekerjaan 
  4. Besaran upah atau gaji serta pembayarannya
  5. Jam kerja, dan masa perlakunya kontrak kerja atau perjanjian kerja. 

Itulah beberapa point yang sangat penting diperhatikan jika hendak melakukan tanda tangan kontrak kerja atau perjanjian kerja. Setidaknya sebelum membubuhkan tanda tangan kami sarankan pekerja/buruh harus terlebih dahulu membaca dan memahami isinya. Dan jika setelah melakukan tanda tangan alangkah baiknya pekerja atau buruh meminta salinan dari kontrak kerja atau perjanjian kerja tersebut sebagai arsip untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang timbul dikemudian hari.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Dan semoga para pencari kerja dimudahkan dalam mencari pekerjaan. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum terkait permasalahan ketenagakerjaan, pesangon, cuti tahunan, PHK, uang lembur, gaji, pemotongan gaji, dan masalah hukum perdata dan pidana lainnya seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan pernikahan, pencemaran nama baik, utang piutang, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami KANTOR PENGACARA GUSRIANTO & PARTNERS atau kANTOR PENGACARA-KONSULTAN HUKUM-MEDIATOR atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *