SYARAT PERMOHONAN PENGAKUAN ANAK KE PENGADILAN

SYARAT PERMOHONAN PENGAKUAN ANAK KE PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Hal ini mengingat masih banyak di antara masyarakat yang belum mengetahui terkait permasalahan pengakuan anak tersebut. Sehingga dengan ketidaktahuan tersebut banyak dalam hal pengajuan permohonan pengakuan anak ke Pengadilan yang hasilnya di tolak oleh Majelis Hakim. Salah satu sebab ditolaknya tersebut karena syarat dalam pengajuannya kurang lengkap.

Bahwa dengan banyaknya permohonan pengakuan anak yang ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan. Maka dari itu kami memandang penting bahwa artikel mengenai SYARAT PERMOHONAN PENGAKUAN ANAK KE PENGADILAN sangat penting untuk kita tulis di sini. Hal ini bertujuan agar kedepannya tidak ada lagi permohonan pengakuan anak yang hasilnya tidak dikabulkan atau di tolak oleh Pengadilan. Namun, sebelum kami menjelaskan terkait syarat-syaratnya, dalam hal ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu Pengakuan Anak. Pengakuan anak adalah Upaya hukum di Pengadilan yang dilakukan oleh orang tua dari anak yang lahir dari orang tua yang tidak pernah melakukan Perkawinan menurut Agama atau pun perkawinan yang tidak tercatat menurut hukum Negara.

SYARAT PERMOHONAN PENGAKUAN ANAK KE PENGADILAN
SYARAT PERMOHONAN PENGAKUAN ANAK KE PENGADILAN

Dan selanjutnya tujuan dari Pengakuan anak tersebut adalah agar anak yang lahir sebagaimana paragraf di atas, mendapatkan pengakuan secara hukum serta di dalam akte kelahirannya dicatatkan pada catatan pinggir tertulis nama ayah biologisnya. Adapun dasar hukum pengakuan anak tersebut terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) Penpres No. 96/2018 yang menyatakan bahwa “Pencatatan pengakuan anak penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan”. 

Selanjutnya terkait SYARAT PERMOHONAN PENGAKUAN ANAK KE PENGADILAN adalah sebagai berikut:

  1. Identitas Pemohon
  2. Akta lahir anak
  3. Surat Pengakuan anak dari ayah biologis disertai persetujuan dari ibu biologis
  4. Hasil tes DNA antara anak dan ayah biologis
  5. Saksi minimal 2 orang

Itulah syarat-syarat yang harus dilengkapi ketika hendak mengajukan permohonan Pengakuan anak ke Pengadilan. Dan jika permohonan tersebut dikabulkan maka hasilnya tersebut berbentuk Penetapan dari Pengadilan yang menerangkan bahwa anak memiliki ayah biologis, dan kemudian Disdukcapil akan mengeluarkan atau menerbitkan akte kelahiran anak yang disertai dengan catatan pinggir yang tertulis nama ayah biologisnya tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca sekalian. Dan silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendapat hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, atau butuh jasa pengacara, lawyer, kuasa hukum, penasehat hukum dalam hal pengajuan permohonan pengakuan anak ke pengadilan, perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hadhanah, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, harta bersama, adopsi anak, warisan, penetapan ahli waris, pengangkatan anak, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan pernikahan, itsbat nikah, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, PMH, penggelapan, Penipuan, Penggelapan dalam Jabatan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator ataui konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *