SEBAB-SEBAB PENAGIH UTANG DAPAT DIPIDANA -Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Permasalahan yang sering timbul dan terjadi dalam masyarakat. Dan terkadang masyarakat khusus yang memberikan utang kepada orang lain tidak sadar jika dalam hal proses penagihan utang ke si penerima utang dapat berujung kepada tindak pidana. Mau heran ya seperti itulah yang terjadi dalam masyarakat. Karena masyarakat berfikir bahwa si penagih utang kan ingin minta haknya kembali, kenapa dia bisa di pidanakan? Dan seharusnya penerima utang yang tidak beritikad baik untuk membayarnya itulah yang harus di hukum sebenarnya.
Bahwa spekulasi dan pendapat sebagaimana yang terdapat dalam paragraf di atas, merupakan sebuah kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Dan kami yakin, tentunya tidak semua orang setuju dan sependapat bahwa si penagih utang dapat dijerat dengan hukuman pidana dalam proses penagihan utang atau meminta haknya kembali. Maka untuk itu, kami mencoba menjelaskan di dalam artikel ini terkait SEBAB-SEBAB PENAGIH UTANG DAPAT DIPIDANA. Dan tentunya artikel ini akan memberikan semacam informasi dan begitu juga ilmu pengetahuan baru bagi masyarakat khususnya pihak-pihak yang akan melakukan penagihan utang, agar proses penagihan utang tersebut tidak berujung kepada tindak pidana.

Ada beberapa sebab dalam penagihan utang sipemberi utang dapat dijerat dengan hukum pidana, adapun sebabnya tersebut adalah sebagai berikut:
- Bahwa dalam proses penagihan utang tersebut, pihak penagih melontarkan kata-kata makian atau ancaman kepada si penerima utang. Maka dalam hal ini si penagih dapat dijerat dengan pidana kurangan selama 6 tahun atau denda sebesar Rp. 1 Milyar. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE No 1 Tahun 2024.
- Bahwa dalam proses penagihan utang, pihak penagih melakukan penyebaran data pribadi milik si penerima utang. Maka tindakan tersebut si Penagih utang dapat dijerat dengan pidana penjara selama 9 tahun atau denda sebesar Rp. 3 Milyar. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Itulah 2 sebab jika penagihan utang kepada si penerima utang dengan cara yang tidak wajar seperti melakukan makian, pengancaman, kekerasan dan menyebarkan data pribadi si penerima utang. Tentunya saran kami disini teman-teman yang akan melakukan penagihan utang kepada si penerima utang untuk menghindari hal-hal tersebut. Dan jika memang si penerima utang tidak mau membayar utang atau lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka teman-teman dapat melakukan somasi, surat teguran hukum, gugatan wanprestasi ke Pengadilan atau jika ada indikasi penipuan atau penggelapan, maka teman-teman juga dapat melakukan upaya hukum untuk membuat laporan pidana kepada kepolisian setempat.
Dan selanjutnya, bagi teman-teman sebagai penerima utang silahkan tunaikan kewajibannya dengan etikad baik. Jangan berlindung dengan sebab-sebab sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. Karena dalam hal utang piutang yang tidak mempunyai etikad baik untuk menyelesaikannya juga dapat dijerat dengan pidana penipuan dan penggelapan.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa menjadi informasi baru dan ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca khususnya bagi si pemberi utang dan si penerima utang. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya tentunya banyak masyarakat yang sangat membutuhkan artikelnya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh mediator, butuh jasa pembuatan perjanjian utang piutang, somasi, kesepakatan perdamaian, kontrak, butuh draf berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum dalam hal kasus-kasus perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, penggelapan, wanprestasi, PMH, penipuan, penggelapan dalam jabatan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.