BESARAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN

BESARAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Apalagi saat ini adanya berita viral salah satu artis yang mengajukan perceraian dengan nilai gugatan yang dia gugat terhadap suaminya yaitu sebesar Rp.100,-. (Seratus rupiah). Dari penelusuran kami gugatan sebesar Rp. 100,- tersebut tidak hanya terjadi saat ini, tetapi sudah terjadi dalam beberapa gugatan, khususnya gugatan perceraian. Dan gugatan perceraian tersebut pun sudah diputuskan oleh Yang Mulia Majelis Hakim.

Bahwa dari hasil investigasi kami dari beberapa tulisan, artikel, website dan sumber bacaan lainnya, gugatan sebesar Rp.100,- tersebut menggambarkan kekecewaan istri terhadap suaminya yang tidak memberikan nafkah selama ini. Dalam hal ini tentunya bagi mereka uang Rp.100,- tersebut tidak ada artinya. Dan mungkin mereka bekerja pun bisa meraih atau memperoleh upah yang lebih dari itu. Tetapi ini hanya menggambarkan bentuk kekecewaan istri terhadap suaminya. Dimana selama ini mungkin saja suaminya tidak memberikan nafkah, atau bisa saja memberikan nafkah tapi tidak cukup, atau bisa saja nafkah tersebut diberikan ketika istri sudah memintanya secara berulang kali, dan suami baru memberikannya. Sekali lagi ini merupakan salah satu bentuk kekecewaan istri terhadap suami sebagai kepala rumah tangga yang berkewajiban untuk memberikan nafkah terhadap keluarganya.

BESARAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN
BESARAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN

Bahwa dari berita viral di atas, apalagi hal itu dilakukan oleh seorang publik pigur yang dikenal oleh masyarakat luas, tentu hal tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya terkait besaran nafkah iddah tersebut. Maka untuk itu kami mencoba menulis artikel ini dengan judul BESARAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN. Namun, sebelum kami memasuki besaran nafkah iddah, terlebih dahulu kami akan menjelaskan sekilas apa itu nafkah iddah.

Nafkah Iddah adalah uang atau nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya yang ditalak selama masa iddah atau masa tunggu pasca perceraian. Adapun tujuan dari nafkah iddah tersebut adalah untuk memastikan bahwa mantan istri tidak kehabisan penghasilan dan tetap mendapatkan dukungan finansial  serta untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari suami sebelumnya. Bahwa kewajiban nafkah iddah ini sudah di atur di dalam al-qur’an surat at-talaq ayat 6 dan juga sudah diatur di dalam UU perkawinan  dan Kompilasi Hukum Islam.

Lalu terkait besaran nafkah iddah tersebut  pada prinsipnya berdasarkan kemampuan suami dan kepatutan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 286. Selain dari itu besaran nafkah iddah dan mut’ah ini juga diatur dalam SEMA No. 7 tahun 2012 Kamar Agama-16 tentang kreteria Penentuan Besaran Mut’ah, Nafkah Iddah, dan nafkah anak. Dimana di dalam SEMA ini menerangkan bahwa penetapan nafkah iddah berdasarkan kemampuan suami, kepatutan dan lamanya masa perkawinan. Dan kemudian SEMA tersebut disempurnakan lagi dengan SEMA No.3 Tahun 2018-Kamar Agama-III.A.2, dan SEMA No.1 tahun 2017-Rumusan Hukum Kamar Agama-C.1 yang menyatakan bahwa “Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup istri dan anak.

Bahwa dari penjelasan di atas, secara hitungan pasti atau konkrit untuk besaran nafkah iddah memang belum ada. Karena ketika persidangan kebanyakan suami akan memberikan informasi pendapatan atau kemampuan ekonominya seminim mungkin, dengan tujuan untuk merendahkan atau menghilangkan kewajibannya untuk membayar nafkah iddah. Namun, secara praktek yang telah kami jalani selama ini khusus untuk nafkah iddah biasanya Majelis Hakim akan berpatokan kepada besaran nafkah istri perbulannya saat pasangan suami istri tersebut rukun. Jumlah nafkah setiap bulannya kemudian di kali 3, maka itulah besaran nafkah iddah yang harus dan wajib dibayarkan suami kepada mantan istrinya

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pembaca dan pihak-pihak yang membutuhkannya. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidanga, gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, daftar bukti, replik, duplik, rereplik, perjanjian, MOU, somasi, surat teguran hukum, nota kesepakatan, atau butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum, advokat dalam mengurus perceraian, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, KDRT dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan Konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *