ALASAN PERCERAIAN KARENA PASANGAN KDRT APAKAH BISA DIKABULKAN OLEH HAKIM

ALASAN PERCERAIAN KARENA PASANGAN KDRT APAKAH BISA DIKABULKAN OLEH HAKIM – Merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang pembaca kepada kami. Dan setelah kami fikir pertanyaan tersebut cukup bagus dan menarik juga untuk kita bahas. Kenapa demikian, karena dengan adanya pertanyaan yang masuk tersebut, maka hal tersebut menandakan bahwa masih ada para pembaca yang belum mengetahui dan memahami terkait alasan-alasan secara hukum yang dapat diajukan dalam hal pengajuan perceraian ke Pengadilan.

Bahwa perlu diketahui bahwa Pengadilan Agama diperuntukan untuk penyelesaian perceraian bagi umat muslim, sedangkan Pengadilan Negeri diperuntukan untuk menyelesaikan perceraian bagi non muslim (Kristen, hindu, budha, dan lain-lainnya). Dan pada prinsipnya secara prosedur dan praktek pengajuan perceraian bagi muslim maupun bagi non muslim adalah sama. Selain dari prakteknya, terkait syarat-syaratnya dan alasan dalam pengajuannya juga sama.

ALASAN PERCERAIAN KARENA PASANGAN KDRT APAKAH BISA DIKABULKAN OLEH HAKIM
ALASAN PERCERAIAN KARENA PASANGAN KDRT APAKAH BISA DIKABULKAN OLEH HAKIM

Inilah beberapa alasan perceraian menurut Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan adalah sebagai berikut:

  1. Salah satu Pihak atau pasangan melakukan zina, pemabuk, pemadat, penjudi,  dan perbuatan lainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Selanjutnya alasan perceraian menurut Pasal 116 KHI  terdapat 8 alasan, namun dari 8 alasan tersebut terdapat 6 alasan sama dengan alasan yang terdapat di dalam UU Perkawinan. KHI menambahkan alasan lain untuk perceraian adalah sebagai berikut:

  1. Suami melanggar taklik talak
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Dan selanjutnya di dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023, penyempurnaan SEMA No 1 Tahun 2022, dimana alasan perceraian Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga harus diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal minimal 6 bulan. Namun, gugatan perceraian tetap dikabulkan meskipun belum pisah selama 6 (enam) bulan, apabila tebukti adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di dalam rumah tangga tersebut.

Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa ALASAN PERCERAIAN KARENA PASANGAN KDRT APAKAH BISA DIKABULKAN OLEH HAKIM, dalam hal ini kami menjawabnya BISA, selama alasan perceraian yang disebabkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terbukti di persidangan. Maka dengan terbuktinya KDRT tersebut, maka pihak yang mengajukan perceraiaan tidak mesti harus meninggu pisah rumah minimal 6 (enam) bulan.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa membarikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, kosnultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, kesimpulan, daftar alat bukti, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, perjanjian, kesepakatan, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa Pengacara, kuasa hukum, konsultan hukum, lawyers, mediator dalam hal pengajuan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, harta bersama, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, perjanjian pra nikah, perizinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *