JENIS-JENIS PELECEHAN SEKSUAL SECARA HUKUM – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dimana pada saat sekarang ini masih banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui terkait perbuatan pelecehan seksual, sehingga dengan ketidaktahuan tersebut banyak dari masyarakat, anak-anak, kaum perempuan yang menjadi korban predator pelecehan seksual. Dan itupun sudah lama dan berulang kali terjadi pada si korban. tetapi korban tetap tidak menyadari kalau mereka sudah dilecehkan oleh seseorang.
Bahwa berdasarkan hasil survei kami, baik kepada para pembaca yang selalu mengajukan pertanyaan terkait kasus-kasus pelecehan seksual, atau hasil wawancara kami dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dinas PPA, Organinasi-organisasi lain yang bergerak dibidang perlindungan perempuan dan anak. Dimana dari hasil survei dan wawancara kami tersebut menggambarkan bahwa setiap tahunnya yang namanya korban pelecehan seksual tersebut bertambah dari tahun ke tahun. Korban pelecehan seksual tersebut bisa dialami secara langsung dan juga ada yang mengalaminya secara tidak langsung sepperti melalui media sosial, chat dan sebagainya.

Bahwa dengan adanya peningkatan dari tahun ketahun terhadap jumlah korban pelecehan seksual menunjukan bahwa masih kurangnya mengawasan kita, dan juga sosialisasi kita terkait hukum mengenai pelecehan seksual kepada masyarakat. Khusus di dalam artikel ini yang merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami, maka dengan ini kami akan menjelaskan terkait JENIS-JENIS PELECEHAN SEKSUAL SECARA HUKUM, kami berharap dengan adanya artikel ini masyarakat kita bisa mengetahui hal-hal yang berbau pelecehan seksual, sehingga dengan adanya pengetahuan tersebut, masyarakat atau para pembaca bisa melakukan langkah hukum terhadap perbuatan pelaku pelecehan seksual tersebut.
Pelecehan seksual secara hukum adalah segala bentuk tindakan, ucapan, atau perilaku yang bernuansa seksual yang tidak diinginkan, memaksa, dan melanggar persetujuan (Consent), persetujuan merendahkan harkat dan martabat seseorang. Dan terkait pelecehan seksual ini di atur di dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP, baik itu terhadap pelecehan secara fisik maupun non fisik.
Bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 4 UU TPKS ayat 1 menerangkan bahwa tindak pidana seksual terdiri atas:
- Pelecehan seksual non fisik yaitu pernyataan, gerak tubuh, aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
- Pelecehan seksual fisik
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan Sterilisasi
- Pemaksaan perkawinan
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual, dan
- Kekerasan seksual berbasis elektronik
Dan selanjutnya di dalam Pasal 4 ayat 2 UU TPKS menerangkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi dalam hal;
- Pemerkosaan
- Perbuatan Cabul
- Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
- Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
- Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
- Pemaksaan pelacuran
- Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
- Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
- Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
- Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dari penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU TPKS di atas, sangat jelas sekali terkait jenis-jenis dari kekerasan seksual tersebut. Dengan penjelasan di atas, jika korban mengalami tindakan seksual sebagaimana yang telah di uraikan di atas, maka dapat melakukan langkah hukum berupa laporan kepada Unit PPA yang ada di Polres/Polsek, Komnas Perempuan, dan UPTD PPA setempat. Hal ini bisa dilakukan secara langsung maupun secara online.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya. Kami berharap semoga tindakan kekerasan seksual tidak terjadi lagi dalam lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, kampus, ruangan publik dan sebagainya. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam menyelesaikan permasalahan pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perwalian, pengampuan, adopsi anak, dispensasi kawin, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, utang piutang, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dan pidan lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
